Kemnaker menetapkan syarat penerima BSU 2026. Pekerja bisa mengecek status melalui NIK.
JAKARTA (gokepri) – Pekerja bisa menerima BSU 2026 sebesar Rp900 ribu jika memenuhi sejumlah persyaratan. Pemerintah mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus dan batas gaji tertentu.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah pada kuartal IV 2026. Program ini menyasar pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria dalam aturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemerintah mengatur ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini mengubah ketentuan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah.
Baca Juga: Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan sejumlah persyaratan penerima BSU.
“Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026,” kata Indah kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (4/11).
Kemnaker menetapkan beberapa kriteria bagi pekerja yang ingin menerima bantuan subsidi upah tahun ini.
Pertama, penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Ketiga, pekerja harus memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Namun, pemerintah menyesuaikan batas tersebut dengan upah minimum daerah tertentu.
Kemnaker menggunakan gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan. Data tersebut harus tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menggunakan upah pokok sebagai dasar penentuan kelayakan.
Batas Gaji BSU Mengikuti UMK dan UMP
Ketentuan batas gaji memiliki mekanisme khusus bagi pekerja di daerah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Jika UMK suatu kabupaten atau kota melampaui Rp3,5 juta, pemerintah menyesuaikan batas gaji penerima dengan UMK tersebut. Pemerintah membulatkan nilai UMK ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sebagai contoh, pekerja di wilayah dengan UMK Rp4,25 juta mengikuti batas gaji yang dibulatkan ke atas. Mekanisme ini membuat batas penghasilan tidak selalu sama di setiap daerah.
Sementara itu, pekerja di wilayah tanpa penetapan UMK menggunakan UMP sebagai acuan. Pemerintah juga menerapkan mekanisme pembulatan yang sama.
Ketentuan ini membuat batas penghasilan penerima BSU mengikuti kondisi upah minimum masing-masing wilayah.
Selain persyaratan kewarganegaraan, kepesertaan, dan penghasilan, pemerintah menetapkan kelompok tertentu yang tidak berhak menerima bantuan.
Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk penerima BSU.
Pekerja yang sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU juga tidak memenuhi kriteria.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Pemerintah menetapkan dan mengundangkan peraturan tersebut di Jakarta pada 28 Oktober 2026.
Aturan itu mulai berlaku sejak tanggal pengundangan.
Pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Penerima memperoleh total bantuan Rp900 ribu.
Pemerintah membayarkan seluruh bantuan tersebut sekaligus. Artinya, penerima tidak menerima pembayaran secara bulanan selama periode bantuan.
Besaran tersebut menjadi salah satu stimulus pemerintah untuk mendukung pekerja menjelang akhir 2026.
Cara Mengecek Penerima BSU 2026 Lewat NIK
Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui situs resmi Kemnaker. Pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut cara mengeceknya:
1. Buka situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id
2. Masukkan NIK sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
3. Ikuti petunjuk pengecekan pada laman tersebut.
4. Periksa informasi status penerimaan BSU yang muncul.
Pekerja dapat menggunakan layanan tersebut untuk mengetahui status kepesertaan sebagai calon penerima bantuan.
Kemnaker mengimbau masyarakat memperhatikan persyaratan yang berlaku. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kesesuaian data penghasilan, dan ketentuan penerima menjadi faktor penting dalam penentuan kelayakan BSU 2026.
Baca Juga: BSU Rp900.000, Kemnaker Ingatkan Pekerja Waspada Penipuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







