BPTD dan Dishub Gelar Razia di Batam, Puluhan Kendaraan Angkutan Ditilang

Kepala BPTD Kepri, Dini Kusumawati Damarintan menempelkan stiker pemantul cahaya yang membantu mengenali kendaraan saat suasana gelap. Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

BATAM (gokepri.com) – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri bersama institusi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Polresta Barelang dan PT Jasa Raharja Cabang Batam menggelar razia kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang di halaman kantor Dishub Batam, Senin 18 November 2024.

Kepala BPTD Kepri, Dini Kusumawati Damarintan mengatakan, razia dilakukan untuk memberikan pesan kepada masyarakat akan ketentuan tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang selama ini banyak dilanggar.

Bacaan Lainnya

“Kami dapat data dari Jasa Raharja bahwa kecelakaan banyak disebabkan kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai aturan,” kata dia.

Baca Juga: Uji Kir di Tanjungpinang Gratis, Kesadaran Masyarakat Diharapkan Meningkat

Dini mengatakan, total ada puluhan kendaraan yang terjaring razia, kebanyakan kendaraan yang ditilang adalah kendaraan mati pajak dan kendaraan yang tak laik jalan.

“Kir itu gratis jadi kami minta untuk dilakukan cek. Karena dari pengecekan itu kita jadi tahu apa masalah pada kendaraan kita,” jelas dia.

Petugas razia gabungan memeriksa surat-surat kendaraan angkutan di Batam, Senin (18/11/2024). Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Batam Edward Purba mengatakan razia ini merupakan kegiatan rutin yang melibatkan berbagai pihak terkait demi meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

“Ini kegiatan rutin yang dilakukan gabungan dengan instansi terkait,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa operasi ini akan difokuskan pada kendaraan penumpang dan barang yang tidak mematuhi aturan, seperti kelengkapan surat-surat kendaraan, kelebihan muatan, serta pelanggaran teknis lainnya yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Fokus kami angkutan barang dan penumpang,” kata dia.

Ia juga mengimbau, kepada kendaraan yang belum melakukan uji KIR harap segera melakukan uji KIR karena Uji KIR gratis.

Sementara itu, perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Batam Pramana mengucapkan, terima kasih atas dilibatkannya dalam penegakan hukum berupa razia ini. “Pembayaran asuransi atau santunan naik menjadi 17 persen atau Rp 20 miliar. Diharapkan dengan adanya ini mampu menurunkan angka kecelakaan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait