BPJS Kesehatan Batam Tetap Buka Selama Libur Lebaran, Ini Jadwal dan Layanannya

bpjs kesehatan batam
Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri.com) – BPJS Kesehatan Batam memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tersedia selama cuti bersama dan libur Lebaran 2025.

Pelayanan tetap diberikan pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk memastikan peserta JKN tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Batam Harry Nurdiansyah, menegaskan komitmen BPJS untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN dalam memperoleh layanan kesehatan, termasuk di masa libur panjang.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan di Batam Didorong Manfaatkan Program Rehab

“Selama musim Lebaran, kami mengadakan Piket Lebaran, di mana petugas BPJS Kesehatan akan berjaga di hari-hari tertentu, baik di kantor cabang maupun di kantor kabupaten,” ujar Harry dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/3/2025).

Layanan di Kantor BPJS Kesehatan Batam selama libur Lebaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Selain itu, peserta JKN juga bisa mengakses layanan melalui berbagai kanal digital, seperti Pelayanan Administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, serta situs resmi bpjs-kesehatan.go.id.

“Jika peserta BPJS Kesehatan membutuhkan informasi, ingin mengajukan pengaduan, atau mengalami kendala, mereka bisa melaporkannya melalui kanal-kanal layanan yang telah kami sediakan selama musim mudik Lebaran,” jelas Harry.

BPJS Kesehatan juga memastikan peserta JKN tetap dapat berobat dengan mudah di fasilitas kesehatan mitra program JKN, cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP tanpa perlu membawa fotokopi kartu JKN, KTP, atau KK.

Selain itu, pasien JKN tidak dikenakan biaya tambahan selama mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak ada batasan hari rawat inap. Fasilitas kesehatan juga diwajibkan menyediakan obat yang diperlukan tanpa membebani pasien jika terjadi kekosongan obat.

Bagi peserta JKN yang sedang mudik dan berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, layanan kesehatan tetap bisa diakses di fasilitas terdekat.

“Peserta JKN tidak perlu kembali ke FKTP asal untuk mendapatkan layanan. Misalnya, jika peserta JKN asal Batam sedang berada di Jawa Timur, ia tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan terdekat di sana,” kata Harry.

Harry juga mengingatkan peserta JKN agar tetap membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulan untuk memastikan kepesertaan tetap aktif.

“Apabila status kepesertaan tidak aktif, maka peserta tidak bisa mengakses layanan yang sudah tersedia. Kami sangat mengimbau masyarakat untuk memastikan kepesertaan JKN tetap aktif,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait