Batam (gokepri.com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa PT Metro Nusantara Bahari telah mengantongi izin pemenuhan keamananan fasilitas pelabuhan atau Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) sementara.
Izin yang dimiliki pengelola baru Pelabuhan Feri Internasional Batam Center ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Izin tersebut mulai berlaku per tanggal 2 Agustus 2024.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan saat ini fasilitas Pelabuhan Feri Internasional Batam Center telah diverifikasi dan beroperasi sesuai rancangan keamanan fasilitas pelabuhan.
Baca Juga: Metro Nusantara Bahari Teken Kontrak Kelola Pelabuhan Internasional Batam Centre
Selain itu izin yang dikantongi PT Metro Nusantara Bahari juga menjawab isu terhadap keraguan standar fasilitas di pelabuhan internasional tersebut.
“Dengan demikian tujuan untuk menciptakan kondisi yang aman bagi operasional kapal dan fasilitas pelabuhan berstandar internasional dapat tercapai, pada akhirnya bisa berdampak positif bagi dunia usaha dan perekonomian Kota Batam,” kata Tuty, Sabtu 3 Agustus 2024.
Ia mengatakan BP Batam terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pengguna jasa pelabuhan dan terus mengevaluasi pelayanan yang telah diberikan.
“BP Batam bersama mitra pengelola baru bertekad untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa Terminal Ferry Internasional Batam Centre dengan harapan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara,” kata Tuty.
Untuk diketahui PT Metro Nusantara Bahari merupakan perusahaan yang mulai mengelola Pelabuhan Feri Internasional Batam Center mulai 1 Agustus 2024. Perusahaan tersebut menggantikan PT Synergy Tharada yang sebelumnya mengelola pelabuhan internasional itu selama 22 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News