BATAM (gokepri) – BP Batam membantah tudingan PT Dani Tasha Lestari soal pengakhiran lahan Hotel Purajaya dan menegaskan keputusan itu sah. Semua gugatan PT DTL ditolak oleh pengadilan.
Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons tudingan terkait pengakhiran alokasi lahan yang menjadi sorotan media massa beberapa hari terakhir. Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyebut tudingan dari Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah, sebagai tidak berdasar.
“Semua yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan data dari unit kerja terkait. Tuduhan bahwa saya bicara hoaks adalah pelecehan terhadap institusi BP Batam dan Kepala BP Batam,” ujar Ariastuty di Batam Center, Selasa (19/11/2024).
Ariastuty memaparkan tiga tudingan yang dilontarkan PT DTL terkait alokasi lahan. Pertama, menurut Ariastuty, alokasi lahan Hotel Purajaya oleh PT DTL dimulai pada 7 September 1988 dan berakhir pada 7 September 2018. Hingga masa alokasi berakhir, PT DTL tidak mengajukan perpanjangan lahan seluas 10 hektare.
“Setelah masa alokasi berakhir, BP Batam tetap memberikan kesempatan kepada PT DTL untuk mengajukan perpanjangan. Kami mengundang mereka untuk rapat dua kali pada Oktober dan Desember 2018, tetapi pihak terkait tidak hadir atau hanya diwakili oleh komisaris,” jelasnya.
BP Batam juga menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 sepanjang tahun 2019. Surat pengakhiran pun dikeluarkan pada 22 Agustus 2019. Namun, PT DTL baru mengajukan permohonan perpanjangan lahan pada 6 September 2019, setelah surat pengakhiran diterbitkan.
Kedua, Ariastuty menyebutkan, meski BP Batam sudah memberikan kesempatan untuk presentasi rencana bisnis pada 6 dan 22 November 2019, proposal yang diajukan PT DTL dinilai tidak memenuhi kriteria.
“BP Batam akhirnya menolak rencana bisnis mereka. Kami meminta PT DTL untuk menyerahkan lahan sesuai pengakhiran yang berlaku sejak Agustus 2019,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan proses hukum yang diajukan PT DTL sudah selesai, dengan BP Batam memenangkan perkara hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2023.
Ketiga, Ariastuty menanggapi tudingan pembatalan alokasi lahan seluas 20 hektare yang juga berada di kawasan Hotel Purajaya. Ia menegaskan, sejak dialokasikan pada Juni 1993, lahan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
“Pada 2017, BP Batam mulai mengevaluasi lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan. Kami menerbitkan SP 1, 2, dan 3 hingga akhirnya SK pembatalan diterbitkan pada Mei 2020,” ujarnya.
PT DTL sempat mengajukan gugatan hukum atas pembatalan tersebut. Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi mereka, dan PK juga dimenangkan oleh BP Batam pada 2022.
Ariastuty menegaskan langkah evaluasi BP Batam telah sah di mata hukum. “Pada 2021, foto udara menunjukkan tidak ada kegiatan pembangunan di atas lahan tersebut. Gugatan PT DTL yang bolak-balik diajukan selalu dimenangkan BP Batam,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa PT DTL telah menjual aset hotel mereka dan menerima pembayaran sebesar Rp2 miliar, seperti tercantum dalam surat perjanjian kerja sama pada Agustus 2023. “Artinya pihak PT DTL telah mengakui seluruh proses ambil alih oleh BP Batam,” tegas Ariastuty. BP BATAM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Berita Lainnya: