BATAM (gokepri.com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai memverifikasi dugaan pengalokasian hingga praktik jual beli kavling di wilayah perairan laut menyusul temuan yang diungkap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan pihaknya menyambut baik arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk membenahi tata kelola pemanfaatan ruang, termasuk pengalokasian lahan di kawasan perairan.
“Apa yang menjadi pernyataan Pak Menteri sejalan dengan semangat kami untuk membangun tata kelola yang baik, benar, normatif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena itu BP Batam menyambut baik dan akan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Amsakar di Batam, Rabu (5/8/2026).
Sebagai tindak lanjut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Kementerian ATR/BPN guna meminta penjelasan mengenai penerapan sejumlah regulasi terbaru yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dan kawasan perdagangan bebas di Batam.
Menurut Amsakar, regulasi tersebut di antaranya mengatur penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, perizinan berusaha berbasis risiko, perluasan wilayah kerja BP Batam dari delapan menjadi 22 pulau, hingga penataan tanah telantar.
Ia mengatakan BP Batam akan mencari solusi terbaik bersama seluruh pemangku kepentingan terhadap pengalokasian lahan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan lahan-lahan tersebut belum dikelola dan masih berupa wilayah laut. Karena itu kami akan mencari jalan keluar terbaik bersama para pihak yang terkait,” ujarnya.
BP Batam juga masih melakukan verifikasi terhadap lokasi-lokasi yang diduga masuk dalam pengalokasian tersebut. Berdasarkan data awal, alokasi lahan dilakukan pada periode 2002 hingga 2015 di sejumlah kawasan perairan, antara lain Teluk Tering, Tiban Laut, Jodoh, hingga Tanjung Pinggir.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap adanya temuan pengalokasian hingga transaksi jual beli kavling di wilayah laut, terutama di Kota Batam.
Menurut Nusron, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang karena surat pengalokasian lahan diterbitkan sebelum terbentuk daratan hasil reklamasi.
Ia menegaskan pemanfaatan wilayah laut harus melalui tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari penetapan lokasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, izin reklamasi, hingga verifikasi terbentuknya daratan.
“Laut tidak boleh dikaveling atau diterbitkan surat pengalokasian lahan sebelum lahannya benar-benar ada,” kata Nusron.
BP Batam memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh proses pengalokasian lahan di kawasan Batam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Penulis: Engesti









