Batam (gokepri.com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam gandeng PT Centrepark Citra Corpora untuk mengelola layanan parkir Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Wan Darussalam bersama Direktur PT Centrepark Citra Corpora Chris Haryadi, Jumat 1 Maret 2024 lalu.
Wan Darussalam mengatakan kerja sama ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa kepelabuhanan.
Baca Juga: 21 Trip Pelayaran Kapal di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang, Cek Jadwal Lengkapnya
“Untuk mentransformasi Pelabuhan Batam menjadi berstandar Internasional,” kata Wan, dikutip dari laman resmi BP Batam.
Direktur PT Centrepark Citra Corpora, Chris Haryadi berterima kasih telah mendapat kepercayaan dalam pengelolaan parkir Terminal Ferry Penumpang Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.
PT Centrepark akan segera mulai melakukan pembangunan sesuai dengan target yang telah disepakati dalam perjanjian. Pengelolaan parkir oleh pihak swasta ini akan dimulai pada awal Maret 2024 ini.
“Harapannya kita bisa merevolusi proses parkir ini di Pelabuhan Telaga Punggur dan Sekupang dengan pelayanan yang lebih baik dengan teknolongi yang canggih,” ujarnya.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar, berharap layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan Sekupang akan semakin nyaman dan efisien, terutama dengan adanya digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik dan dompet digital.
“Kita akomodir pembayaran non tunai sehingga memudahkan pengunjung untuk masuk dan keluar area pelabuhan,” ujar Dendi.
Ia menekankan pengelolaan parkir akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan, serta Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.
“Pengelolaan parkir di kedua terminal domestik tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku,” kata dia.
Ia mengatakan tarif parkir untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.000 untuk dua jam pertama, dengan rincian Rp2.000 untuk tarif masuk kendaraan dan Rp5.000 untuk tarif parkir. Untuk jam berikutnya, dikenakan tarif Rp2.000 per jam. Tarif parkir inap roda empat per 24 jam setiap kendaraan adalah Rp60.000.
Sedangkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp3.000 untuk dua jam pertama, dengan rincian Rp1.000 untuk tarif masuk kendaraan dan Rp2.000 untuk tarif parkir. Untuk jam berikutnya, dikenakan tarif Rp1.000 per jam. Tarif parkir inap roda dua per 24 jam setiap kendaraan adalah Rp30.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***








