JAKARTA (gokepri) – BNN merekomendasikan pelarangan vape karena dinilai menjadi media baru konsumsi narkoba. Cairan rokok elektrik kerap dicampur sabu dan zat psikoaktif.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan temuan itu menjadi dasar sikap lembaganya. Menurut dia, vape kini kerap dipakai untuk menyamarkan konsumsi narkotika dan zat psikoaktif baru (NPS).
“Kesannya orang lagi pakai vape, merokok elektrik, padahal isinya sabu cair atau etomidate,” ujar Suyudi, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: Temuan Beruntun Vape Anestesi
BNN menilai penggunaan vape sulit terdeteksi. Aroma cairannya wangi dan kandungannya tidak terlihat secara kasatmata. Kondisi ini memudahkan penyalahgunaan di ruang publik.
Suyudi juga membantah klaim bahwa vape efektif membantu berhenti merokok. “Narasi itu belum terbukti secara ilmiah,” katanya. Ia menilai perangkat tersebut justru membuka celah baru penyalahgunaan zat adiktif.
Menurut BNN, cairan atau e-liquid vape mengandung campuran nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta zat perasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida. Secara kimia, kombinasi itu berisiko bagi kesehatan, terlebih jika dicampur narkotika.
Ia menambahkan, pola konsumsi narkoba kini bergeser dari alat konvensional seperti bong ke perangkat modern yang lebih sulit dikenali.
Atas temuan tersebut, BNN merekomendasikan penguatan pengawasan dan regulasi rokok elektrik, termasuk distribusi liquid yang berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika dan zat psikoaktif baru.
Rekomendasi ini menandai sikap tegas BNN terhadap modus baru peredaran narkoba yang memanfaatkan perangkat legal di pasaran. ANTARA
Baca Juga: Australia Perketat Penjualan Vape, Hanya Bisa Dibeli di Apotek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






