Blue Steel Pertanyakan Lambannya Penerbitan Izin dari KKP

Reklamasi Blue Steel
Pejabat legal PT Blue Steel Industries, Al Hadid. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (gokepri) – Setelah proyek reklamasinya dihentikan, PT Blue Steel Industries mempersoalkan lambannya penerbitan izin dari KKP. Mereka menolak sanksi yang dijatuhkan kementerian.

Pejabat legal PT Blue Steel Industries, Al Hadid, menjelaskan duduk persoalan tersebut. Berdasarkan keterangan ke perusahaan, KKP menemukan terdapat tambahan lahan akibat longsoran hujan yang malah menimbulkan sedikit lahan baru di area bibir pantai PT BSI. Sehingga, seperti disampaikan Al Hadid, untuk mengantisipasi adanya longsoran kembali KKP telah memberikan tindakan berupa penghentian kegiatan di bibir pantai.

“Namun telah dikonfirmasi untuk kegiatan darat kami tetap dapat dilakukan,” kata dia saat dihubungi Sabtu 6 Mei 2023. Hadid lalu menolak PT BSI disebut tak mengantongi izin pemanfaatan ruang laut. Ia menjelaskan pengajuan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) PT BSI telah diajukan oleh perusahaan pada Desember 2022. Namun, hingga kini belum dikeluarkan oleh KKP.

Baca Juga: KKP Hentikan Proyek Reklamasi Blue Steel di Kabil

Ia menyebut KKP telah melanggar prosedur jangka waktu penerbitan PKKPR yaitu 20 Hari Kerja sesuai Permen KP 28/2021. Namun pemberitahuan adanya kelebihan lahan dilakukan pada bulan Maret 2023 oleh KKP dan sanksi diberikan pada Mei 2023.

“Sehingga dapat diketahui bahwa pemberian sanksi lebih cepat daripada pemberian izin yang bahkan telah melebihi ketentuan dari KKP sendiri. Hal ini patut dipertanyakan, karena tidak wajar dan jangan sampai diperlambatnya penerbitan izin ini disengaja oleh oknum tertentu yang menghambat investasi,” kata dia.

Sejak PT BSI memperoleh alokasi lahan pada tahun 2019 lalu, lanjut dia, perusahannya tidak pernah melakukan kegiatan apapun di bibir pantai termasuk reklamasi.

“Perlu diketahui PT Graha, sebelah PT BSI yang sedang melakukan aktivitas bibir pantai,” kata dia. PT BSI tegas Al Hadid, juga bekerja sesuai aturan, baik secara administrasi dan aturan. Perusahaan juga sudah berdialog dan memberikan ganti rugi kepada beberapa warga yang terdampak akibat adanya proyek.

“Namun kami hingga saat ini juga telah memperkerjakan beberapa warga yang terdampak dan tentu akan terus bertambah seiring dengan pembangunan dan CSR juga akan diberikan ketika kami beroperasional,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menghentikan proyek reklamasi PT Blue Steel Indonesia (BSI) di Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Perusahaan galangan kapal ini tak mengantongi izin pemanfaatan ruang laut. Blue Steel berencana mereklamasi 1.191 hektare di kawasan tersebut.

Baca Juga: Resmikan Masjid Tanjak, Menko Airlangga Disambut Tepuk Tepung Tawar

Penulis: Engesti

Pos terkait