BATAM (gokepri.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan setelah surat pernyataan yang mengatur batas waktu penyampaian keluhan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) beredar di kalangan penerima manfaat di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Surat tersebut dikeluarkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nongsa Batu Besar 4 dan salah satu poinnya menyatakan penerima tidak akan mengajukan komplain dalam bentuk apa pun apabila lebih dari 10 menit setelah menerima makanan atau ompreng tidak menyampaikan keluhan terkait makanan yang diterima.
Koordinator Wilayah SPPG Batam, Defri Frenaldi, membenarkan, surat tersebut berasal dari SPPG Batu Besar 4. Namun, ia menegaskan surat itu bukan kebijakan yang dikeluarkan ataupun diarahkan oleh BGN.
“BGN tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk membuat surat seperti itu. Komplain terhadap MBG terbuka 24/7,” kata Defri, Kamis, 17 September 2026.
Menurut dia, surat tersebut dibuat secara sepihak oleh SPPG dan kader posyandu setempat tanpa arahan dari BGN.
BGN, kata dia, telah mengarahkan agar surat tersebut ditarik kembali dan tidak diberlakukan.
“Surat ini hasil dari SPPG dan kader posyandu sepihak tanpa arahan BGN. Surat ini saya arahkan untuk ditarik kembali dan tidak sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk mengetahui alasan SPPG dan kader posyandu membuat surat tersebut.
“Kami telusuri dulu apa alasan SPPG dan kader posyandu-nya bikin surat ini,” katanya.
Surat pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan kepada sejumlah penerima manfaat MBG. Dokumen itu mencantumkan identitas BGN dan SPPG Nongsa Batu Besar 4 Kota Batam yang beralamat di Ruko Permata Bandara 35–38, RT 003/RW 013, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Selain ketentuan mengenai batas waktu penyampaian komplain, terdapat sejumlah poin lain dalam surat tersebut.
Penerima manfaat disebut wajib menandatangani surat karena sebelumnya telah mendapatkan manfaat program MBG. Namun, penerima juga disebut tidak diwajibkan mengambil makanan apabila tidak menginginkannya.
Surat itu juga menyebut penambahan penerima manfaat ke depan tidak dilakukan, kecuali untuk menggantikan penerima yang keluar atau pindah. Sementara penambahan penerima dari kategori balita masih dimungkinkan selama memenuhi ketentuan usia, yakni hingga lima tahun.
Dalam pesan yang disampaikan kepada warga, kader RW juga menyebut selama satu tahun pelaksanaan MBG di wilayah tersebut tidak terdapat persoalan.
“Selama satu tahun berjalan MBG Alhamdulillah tidak ada masalah, semoga ke depannya MBG kita selalu amanah dan selalu sehat untuk dikonsumsi,” demikian isi pesan tersebut.
Dengan adanya penegasan BGN tersebut, ketentuan pembatasan waktu komplain selama 10 menit dalam surat tersebut tidak berlaku sebagai kebijakan resmi penyelenggaraan program MBG. *
Penulis: Engesti






