BATAM (gokepri) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepri menggelar Operasi Gabungan “Wira Waspada”. Operasi ini bertujuan memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) di Batam, khususnya di kawasan Tanjung Uncang dan Marina.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan operasi ini bagian dari program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Tujuannya menindak tegas pelanggaran keimigrasian. Hajar menyampaikan hasil pengawasan selama April-Mei 2025 dalam konferensi pers, Kamis (15/5).
Dari hasil pengawasan, pada 7 Mei 2025, dua WNA Tiongkok berinisial WS dan GZ diamankan di kawasan Marina. Keduanya kedapatan bekerja sebagai tukang bangunan menggunakan visa kunjungan 7 hari, dan overstay selama 14 hari.
“Kami sedang menelusuri agen atau sponsor yang membawa mereka, diduga di bawah tanggung jawab subkontraktor dari Surabaya,” ujar Hajar. Sponsor yang terbukti bersalah dapat dijerat pasal tindak pidana keimigrasian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Imigrasi juga mengamankan 17 WNA Myanmar di sebuah penginapan di Batam Center. Sebanyak 10 orang overstay hingga 169 hari, dan 6 lainnya diduga akan melakukan pelanggaran serupa. Mereka diketahui bekerja untuk pihak di Singapura, difasilitasi WNA Myanmar berinisial TS yang berstatus pencari suaka.
“TS diduga koordinator yang menyediakan akomodasi dan transportasi,” kata Hajar. Imigrasi akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi, UNHCR, dan IOM untuk penanganan TS. Sementara 16 WNA Myanmar lainnya akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan masuk ke Indonesia.
Kasus lain, WNA Kanada berinisial DJM diamankan di OS Hotel, Batam Kota, karena mengganggu ketertiban umum. DJM diduga mengalami gangguan mental dan masih dalam pemeriksaan. “Setelah kondisi kejiwaannya membaik, kami akan proses deportasi dan penangkalan,” ujar Hajar.
Tiga WNA Bangladesh (FR, SK, SM) juga diproses karena masuk Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Mereka terjerat Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana satu tahun atau denda Rp100 juta. “Kasus ini sudah P21 dan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” kata Hajar.
Hajar menegaskan Imigrasi Batam berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban dari keberadaan WNA ilegal. Ia mengajak masyarakat melapor aktivitas mencurigakan warga asing melalui hotline 0821-8088-9090. “Kami hanya mengizinkan warga negara asing yang memberi kontribusi positif bagi Kota Batam,” tutup Hajar.
Baca Juga: Kemnaker Desak Imigrasi Deportasi WNA Pelaku Kekerasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









