Begini Cara Kerja Sistem Pemungutan Pajak Digital

pajak digital 2026
Konsumen menunjukkan aplikasi belanja daring melalui gawai di Jakarta, Rabu (16/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

DJP menjelaskan sistem pemungutan PPN transaksi digital luar negeri. Sistem ini tidak menyasar transfer pribadi dan remitansi.

JAKARTA (gokepri) – Pemerintah menata cara memungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Sistem baru ini tidak menambah jenis pajak atau otomatis mengenakan PPN atas transfer uang pribadi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, sistem tersebut hanya menyasar transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir setiap transfer dana ke luar negeri langsung terkena pungutan.

Penjelasan ini merespons pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo. Sebelumnya, Hashim menyebut pemerintah akan menerapkan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.

Baca Juga: KEK Finansial Mulai Dirancang, Bali Jadi Surga Pajak Seperti Dubai

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pemerintah menyiapkan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

“SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Inge menegaskan, SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Sistem ini juga tidak bertujuan memungut PPN atas seluruh transaksi luar negeri.

Pemungutan hanya berlaku bagi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan. Karena itu, transfer dana pribadi dan remitansi tidak otomatis terkena pungutan tersebut.

Remitansi merupakan pengiriman uang, umumnya dari seseorang yang bekerja atau tinggal di luar negeri kepada keluarga atau penerima di dalam negeri. DJP menegaskan, SPP-TDLN tidak dirancang untuk mengenakan PPN atas aktivitas tersebut.

Ads bp batam 2026 baru

Sistem ini juga memuat mekanisme untuk mencegah pemungutan PPN secara ganda. Jika pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk memungut PPN, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Bank dan Fintech Masuk dalam Sistem Pemungutan

SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha. Pemerintah juga ingin menjaga perlakuan yang setara antara penyedia layanan digital dalam negeri dan luar negeri.

Sistem ini mengatur pemungutan PPN melalui lembaga yang terlibat dalam transaksi digital. Dengan mekanisme tersebut, konsumen tidak perlu mengurus penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri atas layanan digital luar negeri yang semestinya sudah dipungut.

“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Inge.

DJP juga menyatakan penggunaan data dalam sistem tersebut akan berlangsung secara aman dan terbatas. Pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemerintah mengatur SPP-TDLN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sebelum penerapan penuh, DJP menguji sistem tersebut dalam lingkungan sandboxing dan menjalankan periode stabilisasi.

Sandboxing merupakan tahap pengujian sistem dalam lingkungan terbatas. Tahap ini membantu pemerintah memeriksa kesiapan teknologi dan proses sebelum sistem berjalan secara penuh.

Pengujian tersebut mencakup kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat. Tahapan ini bertujuan memastikan mekanisme pemungutan berjalan sesuai rancangan.

Pada tahap awal, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer. Penunjukan berlangsung pada 25 September 2026 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Enam lembaga tersebut terdiri atas lima bank penerbit atau issuer bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

DJP masih menyiapkan calon pemungut lainnya melalui periode stabilisasi. Pemerintah akan mengumumkan penunjukan baru setelah seluruh tahapan persiapan selesai.

“Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru melalui kanal resmi DJP,” kata Inge. ANTARA

Baca Juga: PAJAK DIGITAL : 8 Perusahaan Wajib Setor PPN, Ada Epic Games dan TeamViewer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait