BATAM (gokepri) – Pemeriksaan keimigrasian untuk warga negara asing pemegang permanent resident (PR) Singapura yang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dilakukan secara manual, tidak melalui autogate. Pemegang PR Singapura diizinkan tinggal selama empat hari tanpa perpanjangan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa pemeriksaan manual diambil untuk memperketat pengawasan terhadap pemegang PR Singapura yang memasuki Indonesia.
Pemeriksaan manual ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek BVK Pemegang PR Negara Singapura.
“Pemeriksaan dilakukan secara manual di konter imigrasi, tidak bisa melalui autogate. Kami terus melakukan pengawasan rutin, termasuk patroli pengawasan orang asing atau jagratara. Proses pemeriksaan sudah diatur dalam surat edaran ini, jadi kami melakukan pemeriksaan yang lebih ketat,” jelas Kharisma, Senin 14 Oktober.
Selain itu, WNA pemegang PR Singapura yang memanfaatkan BVK harus memenuhi kriteria, di antaranya memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura, memegang Kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara-negara Calling Visa seperti Afghanistan, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria, dan Somalia.
“Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, mereka tidak diizinkan masuk ke Indonesia,” tambahnya.
Kharisma juga menjelaskan bahwa PR Singapura hanya diberikan izin tinggal selama empat hari, yang tidak dapat diperpanjang dan tidak bisa diubah statusnya.
“BVK untuk PR Singapura berlaku selama empat hari dan tidak bisa diperpanjang. Jika lebih dari itu, akan dikenakan biaya denda untuk tinggal lebih lama,” ungkapnya.
WNA pemegang BVK dapat masuk melalui berbagai pelabuhan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun. Pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura termasuk Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
“Surat edaran ini mulai berlaku sejak 8 Oktober dan akan dievaluasi lebih lanjut,” tutup Kharisma.
Baca: Bebas Visa ke Batam-Bintan, Mobilitas Pebisnis Singapura Makin Lancar
Diberitakan, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, mengungkapkan berdasarkan kebijakan baru tersebut, pemegang PR Singapura dapat tinggal hingga empat hari.
Menurut departemen statistik Singapura, terdapat sekitar 545.000 Permanent Resident di negara tersebut, yang merupakan salah satu anggota ASEAN.
Menurut Silmy, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, provinsi tersebut dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Di samping itu, kata dia, Kepulauan Riau juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif (KEK), yakni KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts yang merupakan kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.
Baca: PR Singapura Dapat Bebas Visa Masuk ke Batam, Bintan dan Karimun
Kebijakan Akses Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk pemegang Permanent Resident (PR) Singapura ke Batam, Bintan, dan Karimun berpotensi meningkatkan investasi dan kunjungan wisatawan mancanegara. Langkah ini memperlancar mobilitas pengusaha dan memperkuat sektor pariwisata di Provinsi Kepulauan Riau.
“Di Singapura, banyak pengusaha. Dengan kebijakan ini, mereka dapat berkunjung tanpa masalah,” kata Ketua Bidang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, Tjaw Hioeng, Rabu (9/10/2024).
Tjaw menjelaskan melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Imigrasi, banyak pemodal asing dapat memanfaatkan kesempatan untuk melihat potensi investasi di BBK.
“Banyak pemodal asing dari Amerika, Eropa, China, Jepang, dan negara lainnya yang memiliki PR Singapura kini dapat dengan mudah datang ke Batam. Ini merupakan peluang untuk meningkatkan investasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan membayar Visa on Arrival (VOA) saat masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai menghambat aliran modal dan kunjungan wisatawan mancanegara.
Tjaw juga menyebut banyak ekspatriat yang mengalami kesulitan dalam menjalankan pekerjaan mereka sebagai tenaga ahli di Batam dan Bintan.
“Setelah memiliki PR Singapura, mobilitas menjadi lebih mudah. Bagi para pengusaha, mereka dapat datang untuk mencari informasi, lokasi, kemudahan investasi, dan biaya. Inilah awal mula investasi dapat masuk ke suatu daerah,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News