Tanjungpinang (Gokepri.com) – Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyeludupan barang haram berupa 1.076 gram sabu dan 10.026 butir pil ekstasi jaringan internasional.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, barang haram tersebut diseludupkan dari Malaysia ke Kabupaten Bintan melalui pelabuhan tikus.
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada saat petugas Bea Cukai melakukan pengawasan barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura atas kapal MV. Marina JB yang datang dari Stulang Laut, Malaysia. Kapal tersebut tiba sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Mikol Senilai Rp4,5 Miliar
“Pada saat pengecekan X-ray kami dapati paket yang mencurigakan, dari penumpang berinisal A,” kata dia Selasa 26 September 2023.
Tim langsung mengecek paket yang dibungkus coklat kacang almond. Benar saja petugas mendapatkan pil ekstasi sebanyak 10.027 butir dan sabu 1.076 gram.
“Tim melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dalam penanganan orang serta barang bukti,” kata dia.
Di lokasi, pelaku A mengaku nekat menjemput barang haram itu karena diiming-imingi upah Rp100 juta. Barang itu rencananya mau dibawa ke Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
“Baru diterima Rp2 juta. Baru sekali, langung dibawa dari Malaysia,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti