Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal ke Singapura

Kapal Motor tanpa nama muatan rokok ilegal disita Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Karimun (gokepri.com) – Petugas patroli DJBC Khusus Kepri bersama Direktorat P2 Bea Cukai melakukan penindakan kapal muatan rokok ilegal di perairan Selat Singapura, Selasa 20 November 2023.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo mengatakan, Pada Selasa, 20 November 2023, petugas mendapatkan informasi adanya kapal bendera Indonesia melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga ilegal di Singapura.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian ditugaskan Satuan Tugas Patroli Laut untuk melakukan pemantauan terhadap kapal, beserta kemungkinan jalur pelayaran yang akan dilewati.

HBRL

Malam harinya, Satgas Patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura dan segera dilakukan pengejaran.

“Kapal tersebut akhirnya berhasil dilakukan penegahan,” ujar Priyono dalam rilisnya.

Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama yang terpasang di badan kapal, namun memiliki papan nama yang tidak dipasang dan ditulis tangan dengan cat putih bertuliskan “KM Labuan”.

“Selain itu, ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal. Kapal yang membawa muatan ilegal tersebut diduga melanggar UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya.

Kemudian, tim Satgas Patroli melakukan pengamanan terhadap KM Labuan dan membawanya menuju Kanwil Bea Dan Cukai Kepri untuk proses lebih lanjut.

“Berdasarkan penelitian, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000 batang dari berbagai merk, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 14 Miliar,” kata Priyono.

Bersama dengan kapal dan muatannya, turut diamankan 5 orang awak kapal untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, dari 5 orang awak kapal, ditetapkan tersangka sebanyak 1 orang atas nama SLM.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait