BATAM (gokepri) – Bea Cukai Batam menindak praktik pelanggaran kepabeanan terkait penyalahgunaan registrasi IMEI pada ponsel. Modusnya melibatkan joki yang direkrut untuk menghindar dari bea masuk dan pajak impor (PDRI).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan, operasi dilakukan di dua lokasi: Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay (27/1) dan Pelabuhan Ferry Batam Centre (28/1). Dari kedua lokasi, 42 unit iPhone berhasil diamankan.
Pada operasi pertama di Harbour Bay, petugas menemukan 20 iPhone yang dibawa 10 joki asal Singapura dan Malaysia. Sehari kemudian, di Batam Centre, 20 iPhone lagi disita dari dua joki dan dua pengendali. “Pengendali bertugas mengoordinasi proses perjokian,” kata Evi, Jumat (30/1).
Para joki direkrut melalui grup medsos dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri. Sebagian bahkan direkrut langsung di luar negeri. Mereka dijanjikan uang tunai setelah berhasil meregistrasi IMEI ponsel menggunakan data pribadi.

Setiba di Batam, ponsel yang telah disiapkan pengendali diregistrasi seolah-olah barang bawaan pribadi. Padahal, ponsel itu adalah barang dagangan yang sengaja diimpor ilegal. Setelah registrasi, ponsel dikembalikan ke pengendali untuk dijual.
Bea Cukai menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Mereka juga merekomendasikan Kemenkominfo untuk memblokir perangkat tersebut.
“Operasi ini menegaskan komitmen kami menegakkan regulasi dan mencegah penyalahgunaan data,” tegas Evi. Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran ponsel murah berisiko hukum. Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan untuk jaga kepatuhan hukum. ANTARA
Baca Juga: Fenomena Joki IMEI di FTZ Batam, Bea Cukai Tegakkan Aturan Permendag
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








