Bawa Barang Haram, Penumpang di Bandara Batam Ditangkap

penumpang di bandara batam
Petugas Bandara Hang Nadim Batam memeriksa koper milik H yang berisi sabu. Foto: Istimewa/Polsek Bandara Hang Nadim

Batam (gokepri.com) – Seorang penumpang di Bandara Hang Nadim Batam ditangkap polisi kawasan bandara karena membawa barang haram.

Penumpang tersebut awalnya hendak terbang ke Lombok, tapi aksinya membawa barang terlarang keburu diketahui petugas bandara.

Bacaan Lainnya

Ia kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2,3 kilogram. Sabu tersebut dikemas menjadi 10 bungkus dan dimasukkan ke dalam kopernya. Penangkapan itu terjadi pada Senin 13 November 2023.

Baca Juga: Polisi Musnahkan 46 Kg Sabu Pengungkapan Kasus di Batam

Kapolsek Kawasan Bandara Iptu Davinsi Josie Sidabutar S membenarkan penangkapan tersebut.

“Calon penumpang berinisial H ditangkap karena kedapatan membawa diduga sabu seberat dua kilo,” ujarnya, Senin 13 November 2023.

Penangkapan itu dilakukan setelah koper tersebut melewati mesin sinar X saat hendak masuk ke bandara. Di layar monitor petugas menemukan barang mencurigakan.

Koper langsung diturunkan dari konveyor dan diperiksa di ruang rekonsiliasi bandara.

“Setelah diperiksa, petugas menemukan ada 10 bungkus diduga sabu seberat dua kilo,” kata dia.

Petugas lalu memanggil pemilik koper melalui pengeras suara bandara, tapi pemilik koper tak juga datang ke ruang rekonsiliasi.

Petugas lalu mencari pemilik koper tersebut. Saat ditemukan H diperiksa dan akhirnya mengakui koper itu miliknya. Ia lalu dibawa ke ruangan Polsek Bandara.

“H ini rencananya akan pergi Lombok sebelum aksinya kami ketahui dan berhasil kami tangkap,” kata Davinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait