Batam (gokepri.com) – Pemerintah menyiapkan Kota Batam sebagai pintu masuk warga Singapura ke Indonesia selama masa pandemi. Kementerian Kesehatan dan pemda setempat diminta menjamin kesiapan infrastruktur kesehatan sesuai kesepakatan dua negara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan perhatian ekstra harus diberikan kepada fasilitas kesehatan di Batam, termasuk menyiapkan rumah sakit rujukan COVID-19.
“Karena akan ada pintu masuk di Batam, kami meminta Menteri Kesehatan dan Gubernur menjamin kesiapan infrastruktur kesehatan sesuai prosedur COVID-19 di Batam. Selain itu, (persiapkan) rumah sakit rujukan agar jika ada yang teridentifikasi positif COVID-19 bisa diterima di fasilitas kesehatan yang diakui kedua negara,” ujarnya dilansir Channel News Asia, Kamis (1/10/2020).
Hal itu dia sampaikan dalam pertemuan virtual bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri BUMN Erick Thohir, Kamis.
Kemenkumham, kata dia, akan menyediakan loket khusus untuk TCA di Bandara Soekarno-Hatta dan Batam sehingga tidak bercampur dengan yang lain.
Langkah itu persiapan membuka akses perjalanan terbatas lewat “Travel Corridor Arrangement” (TCA) dengan Singapura.
Baca Juga:
- Akses Singapura-Indonesia Siap-Siap Dibuka, Masuk Lewat Batam atau Jakarta
- Pusat Riset dengan Robot di Singapura
- EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL: Pemerintah Bertumpu pada Batam
Yasonna dan jajarannya sudah menyiapkan segala perangkat, termasuk revisi Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020, untuk mendukung rencana Indonesia.
“Kemenkumham terus menyiapkan perangkat untuk mendukung rencana pembukaan akses perjalanan terbatas lewat TCA dengan Singapura ini. Hingga saat ini, jajaran eselon I Kemenkumham secara intens terus melakukan persiapan TCA dengan Singapura,” kata Yasonna.
Yasonna mengatakan revisi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia juga sudah final dan telah dibahas secara bersama lintas kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri.
“Dalam waktu dekat akan diumumkan dan sudah memenuhi persyaratan untuk TCA, jadi tidak ada masalah,” ucap dia.
Mengingat tujuan utama dari TCA adalah pemulihan ekonomi, maka kriteria subyek dalam perjanjian ini adalah “business essential”, yakni pebisnis, tenaga kerja ahli, investor, atau pejabat publik.
Terkait dengan hal tersebut, dia mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi akan mewajibkan setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia melalui mekanisme TCA mengajukan visa dan memiliki penjamin di Indonesia.
Yasonna juga menyebut jajaran Imigrasi akan menyiapkan loket khusus bagi warga negara Singapura yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme TCA tersebut. Selain itu, layanan visa elektronik juga rencananya diterapkan pada 15 Oktober untuk mendukung TCA dengan Singapura. (can)
Editor: Candra Gunawan
Sumber: Channel News Asia








