Batam (gokepri) – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal punya syarat baru. Bagi masyarakat yang akan membuat SKCK harus terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Polresta Barelang sudah mulai menerapkan uji coba syarat tersebut. Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan Polresta Barelang merupakan salah satu dari 12 kantor kepolisian yang dinaungi enam kepolisian daerah (polda) se-Indonesia yang menjadi contoh penerapan uji coba hal tersebut.
“Saya meninjau pelaksanaan yaitu masyarakat yang akan mengurus SKCK. Polresta Barelang jadi role model di Polda Kepri yang pertama untuk launching pelaksanaan urus SKCK dengan syarat kepesertaan JKN,” kata Nugroho.
Baca Juga:
- Polresta Barelang Uji Coba Kepesertaan JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK
- Rekrutmen BUMN 2023, PLN Buka 32 Lowongan Kerja
- Siap-Siap, Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka Besok
Pada saat melakukan peninjauan pengurusan SKCK, ia menyampaikan sudah ada 60 orang yang mengajukan SKCK. “Jadi harus mempunyai kartu BPJS Kesehatan. Alhamdulillah semua berjalan baik, lancar dan sudah 60 orang yang mendaftar, semua berjalan baik,” ujar dia.
Dengan begitu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, yang ingin melakukan pengajuan SKCK, diharapkan sudah melakukan pendaftaran dan telah aktif menjadi peserta JKN.
“Apabila mengurus SKCK, persyaratannya yaitu masyarakat harus mempunyai keanggotaannya kartu BPJS kesehatan. Itu wajib,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam Aditya Darma menyampaikan penerapan masa uji coba terkait hal tersebut dari 1 Maret sampai 31 Mei 2024. Ia menambahkan pada saat masa sosialisasi di bulan Februari lalu, mayoritas masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK sudah memiliki kartu JKN.
“Mungkin karena di Batam ini angka kepesertaannya cukup tinggi 98 persen dari total penduduk, kita harap nanti yang untuk kelanjutannya adalah pengaktifan kepesertaannya saja,” ujar Aditya.
Ia menjelaskan pada masa uji coba ini, masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK tetap bisa diterbitkan, tetapi juga bersamaan dengan melakukan pengaktifan kartu JKN.
“Jadi tetap beriringan, SKCK tetap diurus kepolisian untuk tetap diterbitkan. Disamping itu juga yang bersangkutan diminta urus pengaktifan JKN-nya,” kata dia.
Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya dari pemerintah bersama BPJS untuk memastikan semua yang mengurus SKCK telah terlindungi dalam program JKN.
Sehingga target pemerintah tahun ini 98 persen seluruh pendudukan Indonesia terlindungi jaminan kesehatannya,” kata Aditya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ANTARA









