Batam (gokepri.com) – Walikota Batam melalui surat edaran nomor 133/419.1/DISDIK/III/2020 meliburkan sekolah di Batam selama 14 hari. Libur sekolah mulai tanggal 17 sampai 30 Maret 2020 ini dilakukan untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Batam.
“Sekolah di Batam mulai besok, Selasa 17 Maret 2020 diliburkan untuk 14 hari ke depan,” ujar Walikota Batam, Rudi dalam rapat koordinasi FKPD di Asrama Haji Batam Centre, Senin (16/03/2020).
Selama libur sekolah, satuan pendidikan mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs diminta untuk melakukan kegiatan belajar di rumah melalui e-learning (belajar online) dengan menggunakan WA Group mata pelajaran, rumah belajar, ruang guru, dan atau jenis pembelajaran online lainnya. Satuan pendidikan juga diminta untuk menunda pelaksanaan evaluasi pembelajaran atau evaluasi dimaksud dapat dilaksanakan dengan penugasan.
Walikota Batam menjelaskan, keputusan libur untuk tingkat SMA dan sederajat ada di tangan Pemprov Kepri.
“Kewenangan Pemko Batam adalah sekolah di bawah SMA sederajat, sementara untuk SMA sederajat merupakan kewenangan Provinsi. Pemko akan menyurati Sekda Provinsi Kepri terkait kebijakan libur tersebut,” ujar Rudi.
Sementara itu, terkait pelayanan Pemko Batam, Walikota memastikan tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. Artinya, ASN tidak diliburkan. (wan)