Basarnas Wajibkan Kapal Registrasi EPIRB untuk Keselamatan Pelayaran

EPIRB Basarnas
Deputi Bidang Sarana Prasarana dan Sistem Komunikasi Basarnas Marsekal Muda TNI Dr Widyargo Ikoputra memberi keterangan pers pada acara sosialisasi sistem deteksi dini tahun 2025 di Kantor SAR Tanjungpinang, Kepri, Selasa (15/7/2025). ANTARA/Ogen

TANJUNGPINANG (gokepri) – Basarnas RI mewajibkan pemilik kapal, termasuk di Kepri, meregistrasi Emergency Position Indicating Radio (EPIRB). Ini penting untuk deteksi dini dan respons cepat dalam keadaan darurat.

“Setiap pemilik kapal yang dilengkapi dengan EPIRB wajib mendaftarkan alat tersebut ke instansi berwenang, dalam hal ini Basarnas,” ujar Deputi Bidang Sarana Prasarana dan Sistem Komunikasi Basarnas, Marsekal Muda TNI Dr. Widyargo Ikoputra. Hal itu disampaikannya saat membuka sosialisasi sistem deteksi dini tahun 2025 di Kantor SAR Tanjungpinang, Kepri, Selasa (15/7/2025).

Menurut Widyargo, pemerintah menyediakan berbagai kemudahan proses registrasi EPIRB secara online melalui situs resmi atau datang langsung ke Kantor SAR terdekat. Petugas SAR siap membantu proses registrasi tanpa dipungut biaya.

Dengan memiliki dan mendaftarkan EPIRB, katanya, pelaku pelayaran telah mematuhi regulasi keselamatan pelayaran internasional yang diamanatkan International Maritime Organization (IMO) melalui konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS). Selain itu, ia menekankan, EPIRB harus dimiliki kapal untuk memudahkan penanganan apabila terjadi kedaruratan.

Alat tersebut dapat memberikan informasi lokasi insiden serta standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan agar berfungsi baik. EPIRB adalah alat pemancar sinyal darurat yang dirancang untuk mengaktifkan alarm dan mengirimkan lokasi kapal dalam bahaya melalui sistem deteksi dini Basarnas.

Perangkat ini bekerja dengan memancarkan sinyal radio ke satelit. Sinyal itu kemudian diterima dan diteruskan ke Stasiun Bumi MEOLUT Basarnas di Jonggol. Selanjutnya, data diolah dan otomatis dikirimkan ke Basarnas Command Center (BCC) di Kantor Pusat Jakarta.

“Setelah diverifikasi, BCC akan meneruskan informasi darurat itu untuk ditindaklanjuti oleh Kantor SAR terdekat dengan lokasi kejadian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor SAR Tanjungpinang, Fazzli, menyampaikan sosialisasi sistem deteksi dini ini bentuk keseriusan bersama guna meningkatkan keselamatan dan kecepatan respons pada kondisi darurat, khususnya dalam operasi pencarian dan pertolongan.

Salah satu upaya penting yang didorong adalah pemahaman dan pemanfaatan alat deteksi dini, seperti EPIRB, Emergency Locator Transmitter (ELT), maupun Personal Locator Beacon (PLB). Alat-alat ini bukan sekadar perangkat teknologi, tetapi penentu akurasi lokasi, penyelamat waktu, dan penjaga keselamatan awak maupun penumpang dalam berbagai moda transportasi laut maupun udara. Semakin cepat posisi darurat terdeteksi, semakin besar peluang korban selamat.

Bp batam banner link sep 2027

Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, operator transportasi, hingga masyarakat pengguna alat transportasi. “Pentingnya alat deteksi dini tidak hanya untuk mempercepat respons, juga sebagai salah satu indikator kepatuhan terhadap standar keselamatan internasional,” kata Fazzli.

Acara sosialisasi itu dihadiri Direktur Sistem Komunikasi Basarnas Brigjen TNI Topik Tofana, Komandan Korem 033/Wira Pratama, Kadishub Kepri, Kepala Pelaksana BPBD Kepri, perwakilan Komandan Lanal Bintan, Kepala Kantor Pangkalan Laut dan Pantai Kelas II Tanjung Uban, Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam, Kepala BMKG Tanjungpinang, General Manager AirNav Cabang Pratama Tanjungpinang, Kepala Satuan Polairud Polresta Tanjungpinang, Kepala Kantor KSOP Kelas III Kijang, Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban, serta para narasumber dan seluruh peserta sosialisasi. ANTARA

Baca Juga: Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii Pimpin Basarnas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait