- Tersangka Utama Blackout Hewan Liar
BATAM (gokepri.com) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Batam dan Kepulauan Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026.
Penyidik menduga kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan instalasi listrik menjadi salah satu penyebab gangguan tersebut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, lima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu pihak kontraktor berinisial AIP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan terhadap 25 saksi dan sejumlah ahli, termasuk ahli pidana dan forensik.
“Dari kluster PT PLN, itu adalah inisialnya RB, kemudian ZR, DA, AWD, itu adalah pejabat ataupun petugas yang seharusnya memastikan SOP-nya itu dilaksanakan,” kata Irhamni, Selasa.
Ia menjelaskan, dugaan kelalaian berkaitan dengan pengamanan Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam, yang merupakan instalasi vital bertegangan tinggi. Fasilitas tersebut seharusnya terlindungi dari gangguan eksternal, termasuk masuknya hewan liar.
Menurut dia, insiden bermula pada Senin (12/10) sekitar pukul 06.28 WIB, ketika terdengar ledakan dari Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Gangguan diduga berasal dari hubungan arus pendek atau short circuit.
Sekitar delapan menit kemudian, pada pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik meluas hingga menyebabkan pemadaman massal di Batam dan Bintan.
Dalam olah TKP pada 14 Oktober 2026, tim gabungan penyidik Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Laboratorium Forensik Polri menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kilovolt (kV) di Trafo 1. Petugas juga menemukan seekor kera dalam kondisi hidup dengan luka bakar parah di sekitar lokasi.
Selain temuan tersebut, penyidik mengidentifikasi dugaan kegagalan sistem proteksi Trafo 1 yang semestinya mendeteksi dan mengisolasi gangguan agar tidak meluas ke sistem kelistrikan lainnya.
Irhamni mengatakan, pihak kontraktor turut dimintai pertanggungjawaban karena diduga tidak memenuhi standar pengamanan fisik di area gardu induk, khususnya terkait pemasangan pagar beraliran listrik untuk mencegah masuknya pihak luar dan hewan liar.
“Pagar yang seharusnya dibuat ataupun diberikan aliran listrik untuk mencegah siapa pun yang masuk itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan hewan liar di sekitar instalasi tersebut semestinya menjadi perhatian dalam penerapan SOP pengamanan. Karena itu, penyidik menilai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan fasilitas perlu dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian tersebut.
Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.
Berdasarkan perhitungan kompensasi kepada pelanggan terdampak, nilai kerugian yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp57.315.057.007 atau sekitar Rp57,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan berlapis, yakni Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana yang disebut berkisar lima hingga 12 tahun penjara, bergantung pada akibat perbuatannya.
Penyidik juga menerapkan ketentuan alternatif dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai aturan khusus (lex specialis) dalam perkara tersebut.
Penulis: Engesti






