Bareskrim Gagalkan 800 Kg Ketamin, Diselundupkan Lewat Jalur Laut Kepri

Bareskrim Gagalkan 800 Kg Ketamin, Diselundupkan Lewat Jalur Laut Kepri. (foto: engesti/gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) – Tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 800 kilogram ketamine hydrochloride (HCl) melalui jalur laut di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhony Edison mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat memutus jaringan penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur masuk barang terlarang.

“Ini adalah amanah dan tanggung jawab untuk berperang melawan sindikat narkoba tanpa pandang bulu,” ujar Jhony, Selasa, 1 September 2026.

Ia mengatakan sinergi antara Polri, BNN, Bea Cukai, TNI dan unsur terkait lainnya terus dilakukan untuk menghadapi jaringan narkoba yang menggunakan berbagai modus dan jalur penyelundupan.

Menurut dia, operasi gabungan yang dilakukan pada Agustus 2026 menjadi salah satu wujud nyata kerja sama tersebut.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya.

Pengungkapan itu berlangsung setelah petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal MV Fuchangxing, kapal cargo berbendera Komoro. Kapal tersebut diduga melakukan kegiatan ship to ship dengan MT Ashley kapal berbendera Mongolia.

Pola pergerakan kapal yang dianggap tidak lazim menjadi salah satu petunjuk bagi aparat untuk menelusuri dugaan pengiriman narkotika melalui jalur laut.

“Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya dari kapal King Sun,” kata Eko di Batam.

Bp batam banner link sep 2027

Pemantauan terhadap MV Fuchangxing menunjukkan kapal itu sempat mematikan sistem identifikasi otomatis atau AIS pada 13 Agustus 2026. Beberapa hari kemudian, pada 19 Agustus, kapal tersebut teridentifikasi melakukan kegiatan ship to ship dengan MT Ashley.

Temuan itu mendorong Bareskrim Polri, BNN, dan Bea Cukai melakukan koordinasi dan menyusun operasi gabungan untuk mencegat kedua kapal.

Pada 22 Agustus 2026, tim gabungan bergerak menuju perairan Anambas. MV Fuchangxing berhasil dicegat dan dinaiki petugas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Penyelidikan kemudian bergerak ke MT Ashley. Pada 23 Agustus, tim operasi mengejar kapal berbendera Mongolia tersebut . Kapal itu akhirnya berhasil diintersep dan dinaiki petugas di perairan Natuna.

“Enam warga negara indonesia yang berada di kapal tersebut turut diamankan untuk diperiksa,” ujarnya.

Sehari kemudian, petugas menemukan titik terang. Dalam pemeriksaan terhadap kapal Fuchangxing , aparat menemukan 40 karung berisi 800 bungkus yang disembunyikan di bagian belakang ruang kapal Fuchangxing.

Hasil pengujian laboratorium memastikan seluruh barang tersebut positif mengandung ketamine HCl. Total berat barang bukti mencapai 800 kilogram.

“Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium terhadap 800 bungkus tersebut, hasilnya positif mengandung ketamine HCl,” ujar Eko.

MT Ashley kemudian dikawal menuju Batam. Kapal itu tiba di perairan Nongsa dan selanjutnya berada di Dermaga Bea Cukai Batam untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, petugas belum menemukan barang bukti narkotika MT Ashley . Sembilan awak kapal asal Myanmar yang berada di kapal tersebut masih diperiksa sebagai saksi. Enam awak MT Ashley juga masih berstatus saksi.

Dari rangkaian operasi itu, polisi menetapkan satu tersangka, yakni WLC warga negara Taiwan. Ia diduga berperan sebagai manajer sekaligus pengendali dalam jaringan pengiriman ketamine tersebut di kapal Fuchangxing.

Pasal dipersangkakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar.

Keberhasilan pengungkapan 800 kilogram ketamine ini memperlihatkan bahwa aparat tidak berhenti pada satu kapal atau satu perkara.

“Pengusutan kasus MV King Sun yang sebelumnya ketamine menjadi pintu masuk untuk membaca pola pergerakan jaringan yang diduga memanfaatkan kapal berbendera asing,” kata dia.

Rangkaian pengungkapan tersebut juga menunjukkan pola pengiriman narkotika melalui laut masih menjadi perhatian serius aparat di wilayah perairan Kepri.

Penulis: Engesti

 

Pos terkait