Bapenda dan Tim JPN Kajari Batam Pasang Spanduk untuk Penunggak Pajak

Pemasangan spanduk menunggak pajak di depan Hotel Nan Tongga, Batuampar, Kamis (26/9/2024). Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemasangan spanduk terhadap objek pajak yang menunggak pajak daerah.

Pemasangan spanduk untuk penunggak pajak kali ini dilakukan terhadap Nan Tongga Hotel yang beralamat di Jalan Duyung, Batuampar, Kamis, 26 September 2024.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak ini sudah melalui prosedur yang ada sesuai Perwako Nomor 45 tahun 2024. Menurutnya, pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

HBRL

Baca Juga: Penerimaan Pajak Reklame Batam Tembus Rp14 Miliar

“Teguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan, bahkan juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” ujarnya.

Ia menegaskan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja. Saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan lainnya.

Pada saat pemasangan spanduk tersebut, pemilik Nan Tongga Hotel juga ikut hadir menyaksikan pemasangan spanduk tersebut. Pemilik berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual. Saat ini pemilik telah memasang pengumuman jual di lokasi dan telah meminta pihak ke tiga seperti agen property untuk menjual hotel tersebut.

Kasi Datun Kajari Batam, Jefri Hardi, yang ikut serta pada kesempatan itu juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut, dan berjanji akan melunasi pada Mai 2024.

Namun, sampai hari ini belum melakukan pembayaran, dan pihak wajib pajak siap menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk.

“Pihak JPN sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam juga akan terus melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah,” kata Jefri.

Untuk informasi, pada tahun 2024 ini sebanyak 6 SKK yang sudah dikerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri Batam, dengan total tunggakan sebesar Rp1,5 miliar dan telah terealisasi sampai dengan September ini sebesar Rp763 Juta atau sebesar 51 persen.

Sedangkan untuk pemasangan spanduk, Bapenda Kota Batam telah melakukan pemasangan terhadap sembilan Wajib Pajak yang menunggak, tiga wajib pajak di antaranya telah melakukan pembayaran setelah spanduk dipasang, tim langsung menurunkan spanduk setelah wajib pajak melakukan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait