Batam (gokepri.com) – Penerimaan pajak reklame di Kota Batam, Kepulauan Riau, mencapai Rp14 miliar dari target Rp23 miliar yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo, mengungkapkan kontribusi terbesar berasal dari billboard, videotron, dan megatron, yang menyumbang hingga Rp12 miliar. Sementara itu, reklame berbahan kain dan sejenisnya hanya menyumbang sekitar Rp1 miliar.
“Data ini diambil dari 6.052 reklame yang aktif di Batam, dengan rincian 14 telah tutup dan 215 baru terpasang bulan ini,” ujar Aidil pada Rabu 25 September 2024.
Baca Juga: Banyak Event Wisata, Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran di Batam Meningkat
Aidil menambahkan, pemasangan reklame harus mengikuti aturan yang berlaku dan memenuhi berbagai standar, mulai dari etika, estetika, teknis, fiskal, hingga keamanan.
Mekanisme penertiban reklame yang tidak sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2024, kemudian eklame yang masa tayangnya telah berakhir, dipasang tanpa izin wali kota, atau tidak memenuhi ketentuan, akan dibongkar.
“Penertiban ini dilakukan berdasarkan regulasi yang mengatur tentang pengawasan tayang dan konstruksi reklame oleh Tim Penyelenggara Reklame (TPR) dan Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR),” kata Aidil.
Selain itu, Bapenda Kota Batam menegaskan bahwa pengawasan reklame terus dilakukan secara intensif.
“Bahkan kami memanggil wajib pajak yang memasang tidak sesuai estetika kota,” tegasnya.
Sebelumnya, Bapenda Kota Batam juga mempercepat pemasangan alat perekam pajak (tapping box) di berbagai hotel dan restoran sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Aidil mengungkapkan bahwa target tahun ini adalah memasang 513 unit tapping box baru yang didanai melalui CSR dari Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), serta 400 unit tambahan dari anggaran APBD.
“Dari pendanaan CSR BRKS, hingga saat ini telah terpasang sebanyak 141 unit baru,” kata Aidil. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









