BATAM (gokepri.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menegaskan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga berpenghasilan rendah berlaku untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp120 juta.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo, menjelaskan pembebasan PBB ini juga mencakup pensiunan ASN, anggota TNI, Polri, dan tenaga pendidik. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk satu rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal utama dan tidak memiliki tunggakan pajak.
“Pembebasan ini bersifat pengajuan. Wajib pajak harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan kriteria yang dimaksud,” kata Aidil, Kamis 21 Desember 2024.
Baca Juga: Warga Batam Berpenghasilan Rendah Tak Perlu Bayar PBB di 2025
Selain PBB, Bapenda juga membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan.
Saat ini, Bapenda bersama bagian hukum sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk mengatur lebih rinci kriteria penerima pembebasan, termasuk luas maksimal rumah dan fungsinya. Kebijakan ini tidak berlaku surut dan mulai diberlakukan setelah aturan tersebut disahkan.
Aidil memproyeksikan sekitar 30 persen dari total Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 di Kota Batam memenuhi syarat pembebasan. Meski begitu, kebijakan ini diperkirakan akan mengurangi potensi penerimaan daerah hingga Rp20 miliar.
“Secara kasar, kami perkirakan sekitar Rp20 miliar potensi penerimaan daerah tidak lagi diterima. Angka ini masih estimasi awal dari NJOP Rp120 juta dengan tingkat kepatuhan pembayaran saat ini,” ujarnya.
Aidil berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kategori berpenghasilan rendah. Namun, ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar bantuan tepat sasaran. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News