BATAM (gokepri.com) – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 2025 dan menyasar sekitar 120 ribu masyarakat Batam.
“Jumlahnya kurang lebih 120 ribu masyarakat yang akan menerima, jadi masyarakat berpenghasilan rendah ini tidak perlu membayar PBB,” ujar Rudi saat memimpin apel gabungan di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Senin (9/12/2024), dikutip dari Media Center Batam.
Kebijakan itu juga berlaku untuk pensiunan pegawai, TNI, dan Polri. Rudi berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Bapenda Batam Gelar Diskon PBB
“Semoga apa yang diberikan ini memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Rudi mengingatkan pegawai Pemerintah Kota Batam agar tetap semangat dan bekerja sama demi menyelesaikan proyek pembangunan strategis. Ia menyoroti beberapa proyek besar yang harus dirampungkan, seperti Masjid Agung Raja Hamidah di Batam Centre.
“Proyek pembangunan di Batam harus diselesaikan atau disempurnakan. Selain menara, pembangunan Masjid Agung juga di bagian taman. Tahun depan masjid ini harus disempurnakan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penggunaan anggaran 2024 dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Rudi berharap tidak ada temuan masalah dalam pemeriksaan mendatang sehingga Batam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Semoga pada pemeriksaan tidak terdapat masalah, dan Batam kembali meraih Opini WTP dari BPK,” tegasnya.
Dalam apel yang dihadiri ribuan pegawai itu, Rudi juga meminta seluruh jajaran untuk menjaga kekompakan. Ia mengingatkan bahwa Pilkada Kepri dan Batam telah selesai, dan kini saatnya mendukung kepemimpinan yang baru.
“Saya titip, mengabdilah pada pimpinan baru, bangun kekompakan dan bersatulah demi kemajuan Kota Batam ke depan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News