Bapenda Batam Hapus Denda Pajak PBB P2, Program hingga 18 Desember

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

BATAM (gokepri.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program relaksasi pajak berupa penghapusan denda atau diskon bunga hingga 100 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang menunggak sejak 1994 hingga 2024.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengatakan, program ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Batam ke-195. Program ini berlangsung mulai 27 November hingga 18 Desember mendatang.

Bacaan Lainnya

“Langkah ini diambil untuk mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak. Buat masyarakat yang masih menunggak pajak, diharapkan memanfaatkan momen tersebut,” kata dia Jumat 29 November 2024.

Baca Juga: Lapangan Futsal, GOR dan Gym Jadi Sumber Pajak Baru di Batam

Ia menambahkan, bahwa program ini merupakan agenda rutin dari Pemerintah Kota (Pemko) yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat soal wajib pajak.

“Relaksasi ini kami harapkan dapat menarik piutang yang masih belum tertagih. Diskon 100 persen pada denda atau bunga ini adalah kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan mereka,” katanya.

Melalui program ini, Bapenda Batam menargetkan penerimaan piutang sebesar Rp52 hingga Rp53 miliar. Piutang ini disebut sebagai potensi besar bagi penerimaan daerah.

Azmansyah mengatakan Bapenda Batam baru merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp198,3 miliar dari target tahun ini yang sebesar Rp260 miliar, atau sekitar 76,29 persen.

Lalu untuk piutang, targetnya adalah Rp60 miliar, tetapi realisasinya belum tercapai sepenuhnya. Bapenda juga menggandeng kejaksaan dalam upaya penagihan langsung, sebagai bagian dari strategi untuk memastikan penerimaan daerah tetap optimal.

“Semoga program penghapusan denda ini dapat menarik minat wajib pajak untuk segera melunasi piutang mereka kepada daerah,” ujar Azmansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait