Banyak Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar karena Abaikan Larangan

koper jemaah haji dibongkar
Petugas maskapai membongkar koper jemaah haji Indonesia karena terindikasi membawa barang yang dilarang. Foto: Kemenag.go.id

Madinah (gokepri.com) – Sepekan pemulangan jemaah haji, ternyata masih banyak jemaah haji Indonesia yang mengabaikan larangan terkait isi koper. Hal ini mengakibatkan banyak koper dibongkar petugas maskapai saat dilakukan proses pemeriksaan X-Ray.

Proses pemulangan jemaah haji Indonesia sudah berlangsung sejak 22 Juni 2024 kemarin. Sebelum penerbangan, koper bagasi jemaah akan ditimbang dahulu dua hari sebelum jadwal keberangkatan.

Berat maksimal koper bagasi adalah 32 kilogram. Tapi bukan itu yang menjadi masalah, sehingga koper harus dibongkar, melainkan jemaah banyak membawa barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan tersebut.

HBRL

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 1 Tiba di Batam, Satu Meninggal, Tiga Tanazul

“Sepekan proses pemulangan, masih banyak koper bagasi jemaah yang ditemukan membawa air zamzam. Akibarnya, koper-koper tersebut dibongkar di gudang pemeriksaan, untuk dikeluarkan air zamzamnya,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Madinah, Sabtu 29 Juni 2024, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

Saiful mengatkaan air zamzam termasuk arang yang tak diperkenankan oleh aturan penerbangan untuk dimasukkan dalam koper bagasi. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kementerian Agama RI telah berulang kali menyampaikan terkait hal itu, namun masih banyak ditemukan air zamzam dengan berbagai kemasan saat proses X-Ray.

“Jadi kami pesan sekali lagi, jemaah dilarang memasukkan air zamzam dalam koper bagasi. Sebab, jika terindikasi ada, maka koper bagasi itu akan dibongkar dan air zamzam dikeluarkan. Air zamzam sangat mudah terdeteksi di X-Ray,” ujarnya.

Jemaah haji tidak perlu khawatir karena setiap orang akan mendapat jatah lima liter air zamzam dalam kemasan galon yang akan dibagikan saat tiba di Asrama Haji Indonesia.

Selain air zamzam, masih ada beberapa barang yang dilarang di bawa dalam koper atau tas bagasi dan tas jinjing di antaranya uang tunai lebih dari Rp100 juta atau SAR 25.000, cairan, aerosol dan gel. Kemudian senjata, baik itu senjata api mapun senjata tajam.

Powerbank atau hardisk (kedua barang ini boleh dibawa melalui tas kabin), barang yang mudah meledak dan terbakar, benda yang dapat melukai, produk hewani (dairy) makanan berbau tajam dan tanaman hidup dan produk tanaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait