Bahas Tanah Terlantar, SMSI Kepri Apresiasi Pertemuan LKPK Kepri dengan Komisi II DPR

SMSI Kepri

Tanjungpinang (gokepri.com) – Pimpinan Wilayah (Pimwil) Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kepri silaturahmi dengan Anggota Komisi II DPR Bidang Pertanahan, Mardani Ali Sera di lobi Hotel CK Batu Delapan Tanjungpinang, Selasa (16/2/2021).

Dalam silaturahim tersebut, Pimwil L-KPK Kepri membahas sengketa lahan, mafia tanah yang mengunakan izin HGB, HGU dan lainnya. Modusnya ingin menguasai tanah negara seluas-luasnya dan tak pernah dikelola hingga puluhan tahun hingga pemanfaatan tanah terlantar oleh masyarakat. Menanggapi hal itu, Mardani mendorong L-KPK untuk melaporkannya kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

“Kalian dari L-KPK Kepri bisa laporkan ke ORI (Ombusmant Republik Indonesia), masukan ini akan saya tampung, nanti saya bantu,”ucap anggota DPR Komisi II tersebut.

Meski dalam waktu terbatas, Ketua L-KPK Kepri, Kennedy Sihombing mengaku puas atas sambutan dan pertemuan itu. Dia juga berterimakasih kepada Mardani Ali Siera atas masukan yang telah diberikan.

Ketua SMSI Kepri, Zakmi menyambut baik pertemuan L-KPK Kepri dengan anggota Komisi II DPR RI bidang Pertanahan, Mardani Ali Siera. Dimana salah satunya membahas tentang persoalan pemanfaatan tanah terlantar oleh masyarakat.

Zakmi menyampaikan, sebagai alat informasi dan kontrol sosial, tentu pihaknya mendukung langkah-langkah yang telah diambil L-KPK Kepri selama ini. Terutama terkait persoalan memperjuangkan hak masyarakat kecil dalam pemanfaatan tanah terlantar.

“Ada puluhan ribu bahkan ratusan ribu hektar lahan terlantar di Kepri yang tidak pernah dikelola oleh pengusaha yang mendapatkan izin mengelola. Kepri ini luas daratannya sangat terbatas. Mestinya lahan-lahan itu sudah bernilai ekonomi yang baik hingga bisa memakmurkan masyarakat dan menghasilkan devisa untuk negara. Nyatanya, puluhan ribu bahkan ratusan ribu kondisi lahan yang pernah dialokasikan izin sejak puluhan tahun lalu itu tidak pernah dikelola sama sekali,” ucapnya.

Baca juga: Galakkan Prokes, PWI dan SMSI Bagi-bagi Masker di Simpang Bincen

Kepada pemerintah, melalui pihak BPN, Zakmi menggingatkan agar benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. “Pejabat negara tidak boleh ikut menjadi bagian dari korporasi mafia tanah. Jika perusahaan tidak menjalankan peruntukannya dengan batas waktu yang diberi, pemerintah mesti tegas. Cabut dan kembalikan hak penguasaan tanah itu kepada negara,” sebutnya.

Menurut Zakmi, ada aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria. Menurutnya, pada Pasal 27, 34 dan 40 yang berbunyi hak tanah akan terhapus antara lain karena diterlantarkan. Lalu merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Zakmi mengaku prihatin dengan permasalahan lahan terlantar ini karena banyak petani yang mengadu kepada wartawan lantaran sering diganggu oleh orang orang suruhan pengusaha. “Banyak petani yang sudah mengelola belasan tahun sebagian kecil dari lahan terlantar itu untuk pertanian malah terancam terusir dari lahan garapan itu. (wan)

Pos terkait