Jakarta (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini memperbolehkan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kampus. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait kampanye.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan meski diperbolehkan namun ada syarat yang harus ditaati oleh calon kepala daerah yang melakukan kampanye tersebut. Di antaranya mendapatkan izin dan tidak membawa atribut.
Ia mengatakan akan mengadopsi ketentuan pembolehan kampanye Pilkada di kampus ke dalam perataturan KPU (PKPU).
Baca Juga: Ansar Bantah Proyek Jembatan Batam Bintan Jadi Ajang Kampanye
“Berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” katanya dalam konferensi pers di kantor KPU RI Jakarta, Kamis 22 Agustus malam.
Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor: 69/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus memutuskan bahwa kampanye pilkada boleh dilakukan di kampus, selama telah mendapatkan izin dari kampus tersebut dan tidak membawa atribut kampanye.
Putusan itu berdasarkan permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Oleh karena itu, pasal tersebut dimaknai menjadi dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Menurut MK, pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada civitas academica untuk menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh calon kepala daerah.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan putusan menyebut kampus merupakan tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis. Maka mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukannya kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News