KARIMUN (gokepri.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun hanya menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 8 bulan dari 12 bulan plus TPP ke 13 yang harusnya mereka terima pada tahun 2024 lalu.
Artinya, selama tahun 2024 ASN Pemkab Karimun tidak mendapatkan 4 bulan atau 5 bulan (jika dimasukkan TPP ke 13) TPP dari pemerintah daerah setempat.
Bagaimana ceritanya hingga TPP tersebut tidak sampai penuh diterima ASN Pemkab Karimun selama tahun 2024 tersebut?
Bupati Karimun, Aunur Rafiq usai upacara di halaman Kantor Bupati, Senin, 6 Januari 2025 mengatakan, TPP memang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan persoalan TPP bukan hanya Karimun saja yang mengalami, daerah lain juga mengalami hal serupa.
Aunur Rafiq menjelaskan, idealnya TPP yang 8 bulan pada tahun 2024 lalu harusnya dibagi untuk 13 bulan. Namun, Pemkab Karimun optimis dan berharap pada akhir tahun ada sektor pendapatan lain yang bisa masuk sehingga bisa dibayarkan dengan besaran yang sudah dialokasikan.
“Sebagai contoh, dalam satu bulan kita alokasikan 13 miliar untuk TPP, sebenarnya kita mampu cuma 7 sampai 8 miliar tapi karna kita maish optimis ternyata tidak tercapai. Harusnya, yang 8 bulan dibagi untuk 13 bulan,” katanya.
Menurut dia, kalau dari 8 bulan dijadikan 13 bulan tentu saja terjadi pengurangan dari sisi jumlah.
“Jika terjadi penurunan tentu smua akan ‘sibuk’ kenapa ini diturunkan? padahal sebenarnya keuangan kita tak mampu,” katanya.
Kata dia, pasca Covid-19 yang dulu belanja pegawai Pemkab Karimun cukup tinggi, ditambah ekonomi belum pulih tapi masih bertahan.
“Sampai 2023 kan masih normal namun pada 2024 banyak perusahaan yang tidak mencapai target ditambah beban menghadapi proses pilkada yang harus dialokasikan sehingga akumulasi ini menimbulkan dampak bahwa kita terjadi ketidakmampuan membayar TPP di tahun 2024,” tambahnya.
Aunur Rafiq menyebut, pada 2025 TPP akan dibayarkan penuh selama 12 bulan namun tentu saja dari sisi jumlah akan terjadi penurunan. Penurunannya berapa sedang dihitung oleh BKPSDM dan BPKAD Pemkab Karimun.
Penulis: Ilfitra