Aset Rp83 Miliar Disiapkan untuk Pesangon, Pekerja Ghim Li Belum Sepakat

Lowongan kerja batam
Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Yudi Suprapto. (gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) – Penolakan permohonan pailit PT Ghim Li Indonesia oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menyelesaikan persoalan hak 1.025 pekerja perusahaan tersebut.

Hingga kini, kepastian pembayaran pesangon masih menjadi pembahasan antara manajemen dan perwakilan pekerja.

Di tengah proses tersebut, perusahaan mengusulkan penjualan aset mesin produksi yang berada di Batam untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak pekerja. Nilai aset berdasarkan hasil audit akuntan publik disebut mencapai Rp83 miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara perwakilan perusahaan dan pekerja di Axa Tower lantai 45, Jakarta, Jumat (30/10).

Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 15.00 WIB tersebut, kedua pihak pada prinsipnya telah memiliki pemahaman yang sama mengenai besaran pesangon. Namun, kesepakatan belum tercapai terkait mekanisme pembayarannya.

“Dalam pembahasan rancangan perjanjian bersama, pada prinsipnya terkait nominal atau besaran pesangon sudah terdapat satu pemahaman. Namun, terkait cara pembayarannya masih belum dapat disepakati,” kata Yudi.

Ia menjelaskan, perusahaan menyampaikan kondisi keuangannya saat ini bertumpu pada aset berupa mesin-mesin produksi yang berada di Batam. “Karena itu, manajemen berencana menjual aset tersebut untuk membayar hak pekerja,” ujar dia.

Perusahaan juga menyatakan akan melibatkan perwakilan pekerja dalam proses penawaran penjualan aset. Pembayaran seluruh hak pekerja ditargetkan paling lambat enam bulan setelah aset terjual.

Namun, skema tersebut belum disepakati perwakilan pekerja yang terdiri atas Ketua TSK SPSI dan SPAI FSPMI.

Pekerja menginginkan perusahaan tetap menjamin pembayaran hak mereka paling lambat enam bulan tanpa menggantungkan pelaksanaannya pada proses penjualan mesin produksi.

Ads bp batam 2026 baru

“Mereka menilai pemenuhan pesangon merupakan tanggung jawab pengusaha yang harus dipastikan,” ujar dia.

Di sisi lain, penolakan permohonan pailit PT Ghim Li Indonesia menjadi perkembangan tersendiri dalam persoalan perusahaan tersebut.

Permohonan pailit yang diajukan PT Damasraya Mitra Amerta ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (30/10).

Dalam perkara Nomor 54/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan pemohon. Pengadilan juga menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp2.312.000.

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau Suprapto mengatakan, pihaknya mengetahui putusan tersebut setelah memantau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Alhamdulillah permohonan pailit ditolak oleh pengadilan,” kata Suprapto.

Meski demikian, ia menegaskan penolakan permohonan pailit bukan akhir dari perjuangan pekerja. Fokus serikat pekerja kini memastikan manajemen memenuhi kewajiban pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya setelah perusahaan berhenti beroperasi.

“Hari ini saya dapat update pailit ditolak. Mau tidak mau manajemen (PT Ghim Li) harus mempersiapkan pesangon teman-teman karyawan,” ujarnya.

Suprapto menyebut, pada hari yang sama perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI PT Ghim Li Indonesia, manajemen perusahaan, dan Disnaker Kota Batam juga menggelar pertemuan di Jakarta untuk membahas penyelesaian hak pekerja.

Berdasarkan perhitungan awal serikat pekerja, nilai pesangon diperkirakan mencapai Rp70 miliar hingga Rp80 miliar apabila menggunakan perhitungan satu kali ketentuan.

Sementara jika menggunakan setengah kali ketentuan, nilainya diperkirakan berkisar Rp45 miliar hingga Rp50 miliar.

“Kalau hitungannya satu kali ketentuan, sekitar Rp70 miliar atau Rp80 miliar. Tapi kalau setengah kali ketentuan, di angka Rp45 miliar atau Rp50 miliar,” katanya.

Kendati demikian, Suprapto belum menetapkan angka tuntutan akhir karena masih menunggu hasil pembahasan dengan manajemen. Menurut dia, prioritas serikat pekerja adalah memastikan seluruh hak karyawan dapat dibayarkan dengan kepastian waktu.

Ia mengatakan pekerja pada prinsipnya masih terbuka terhadap mekanisme pembayaran secara bertahap, sepanjang terdapat kesepakatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.

“Yang penting bagaimana hak teman-teman ini terpenuhi. Di situlah nanti letak lobi-lobi ini, bergantung meeting hari ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran tidak harus dilakukan sekaligus dalam waktu singkat. Namun, perusahaan harus memberikan kepastian mengenai jadwal pelunasan hak pekerja.

“Pun umpamanya ada kesepakatan, pasti kami melihat tidak dalam satu atau dua hari atau seminggu. Bisa jadi sebulan atau dua bulan,” kata Suprapto.

Dengan penolakan permohonan pailit tersebut, persoalan pembayaran pesangon kini menjadi perhatian utama pekerja. Mereka menunggu kesepakatan yang tidak hanya menyangkut besaran kompensasi, tetapi juga kepastian waktu dan mekanisme pembayaran dari perusahaan.

Penulis: Engesti

 

Pos terkait