BATAM (gokepri.com) – Polisi mengamankan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama NH yang nekat mencuri perhiasan milik majikannya sendiri.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Risqy menjelaskan kronologisnya pelaku saat itu sedang membersihkan rumah majikannya bernama Desi yang tinggal di bilangan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.
Usai NH membersihkan rumahnya, Desi baru menyadari bahwa sejumlah perhiasannya hilang.
“Korban baru sadar usai pelaku membersihkan rumah. Korban mengalami kerugian senilai Rp3,6 juta,” kata dia Kamis 19 Januari 2023.
Tak terima barang berharganya hilang, Desi pun langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian. Setelah diinterogasi polisi akhirnya NH mengaku bahwa ia telah mencuri.
“Pelaku awalnya mengelak mengambil tapi setelah dibawa dan diperiksa di kantor akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan korban,” kata Risqy.
Perhiasan itu disembunyikan di celana rekannya. Alasan pelaku melakukan itu karena dendam dengan rekan kerjanya, pelaku tersinggung oleh rekan kerjanya itu.
Selain NH, petugas menyita barang bukti berupa liontin bulat 16 karat seberat 0.650 gram, liontin kunci 16 karat seberat 0,78 gram, cincin kura-kura 16 karat berat 1,06 gram, dan cincin Hello kitty Ad dengan berat 1,62 gram.
Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bengkong. Ia terancam hukuman penjara 5 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pencurian Motor dan Penggelapan Mobil Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









