BATAM (gokepri.com) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menegaskan bahwa Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) mempermudah koordinasi dengan Imigrasi dalam mengawasi keberadaan warga negara asing di Batam.
Kasubdit 4 Dit Intelkam Polda Kepri, AKBP Arifin Sihombing, mengatakan kehadiran APOA memungkinkan kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, untuk lebih cepat mengakses data orang asing.
“Selama ini kami harus menunggu data dari Imigrasi. Dengan APOA, kami bisa langsung menginput dan mengetahui informasi terkait orang asing, baik yang berstatus pekerja, wisatawan, jurnalis, maupun peneliti,” ujar Arifin usai sosialisasi APOA di Wyndham Panbil, Batam, Rabu (27/3/2025).
Baca Juga: Sinergi Imigrasi Batam dan Pengusaha Hotel, Aplikasi APOA Diharapkan Efektif Pantau Orang Asing
Ia menjelaskan, kepolisian juga memiliki data dari Hubinter (Hubungan Internasional) dan Densus 88 yang bisa dicocokkan dengan APOA. Integrasi ini akan membantu mendeteksi pelaku tindak pidana, termasuk terduga teroris atau buronan internasional yang masuk ke Indonesia.
“Indonesia menjadi tujuan banyak orang asing. Di Batam saja, ada sekitar 4.400 pekerja asing yang bekerja di berbagai perusahaan. Sementara itu, data wisatawan mancanegara (wisman) belum sepenuhnya terinput, dan tidak menutup kemungkinan ada wisman yang sebenarnya bekerja atau membuka pelatihan ilegal,” jelasnya.
Arifin juga menyoroti potensi penyalahgunaan izin tinggal, seperti yang terjadi di Bali, di mana orang asing mengambil pekerjaan yang seharusnya untuk warga lokal, misalnya sebagai fotografer atau pengemudi ojek.
“Saat ini kondisi di Batam belum seperti di Bali, termasuk di kawasan wisata seperti Lagoi. Namun, kami tetap harus waspada agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari,” tambahnya.
15 Warga Asing Dideportasi, Satu Overstay Lima Tahun
Dalam upaya penegakan aturan, Polda Kepri telah bekerja sama dengan Imigrasi dan menangani beberapa kasus pelanggaran izin tinggal.
“Kami telah menyerahkan 15 orang asing ke Imigrasi karena menyalahgunakan visa wisata untuk mengadakan pelatihan ilegal. Mereka telah dipulangkan ke negara masing-masing dan dilarang masuk ke Indonesia selama 10 tahun,” ungkap Arifin.
Selain itu, pada 23 Maret lalu, seorang warga negara Singapura yang overstay selama lima tahun juga telah diserahkan ke Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.
Meskipun kepolisian aktif dalam pengawasan, Arifin menegaskan bahwa tindakan hukum tetap menjadi kewenangan Imigrasi.
“Kami hanya melakukan pengawasan, sementara yang menjalankan penindakan adalah pihak Imigrasi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









