Batam (gokepri.com) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam meyakini prospek perekonomian pada 2022 lebih cerah dengan kenaikan upah baru sehingga berharap unjuk rasa buruh berjalan tertib.
“Kepada rekan-rekan pekerja yang melaksanakan aksi unjuk rasa, kami imbau untuk tertib dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat dan tidak mengganggu operasional perusahaan,” ujar Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid, Senin 6 Desember 2021.
Rafki menanggapi aksi unjuk rasa buruh yang dilangsungkan sejak Senin pagi di Temenggung Abdul Jamal. Mewakili pengusaha, Rafki meminta kepada kaum buruh agar tertib dalam menyampaikan aspirasinya demi bersama menjaga iklim investasi di Batam tetap kondusif.
Menurut Rafki, prospek perekonomian secara nasional lebih optimistis menyambut 2022 setelah mengalami masa sulit dua tahun terakhir.
Untuk itu ia khawatir unjuk rasa yang tak tertib berpotensi mengganggu prospek ekonomi apalagi jika bercermin kejadian beberapa tahun lalu di Batam. Unjuk rasa yang tak tertib membuat perusahaan hengkang dari kota ini.
Apindo mengungkapkan ada 50 perusahaan yang hengkang pada 2015 dan ada 64 perusahaan keluar dari Batam pada 2016.
“Jadi ekonomi kita baru akan bangkit di tahun 2019 namun tahun 2020 dihantam Covid-19. Sekarang juga ada tanda-tanda akan bangkit, jadi jangan sampai kita sendiri yang menghambatnya dengan melakukan aksi sweeping,” katanya.
Rencana aksi sweeping muncul saat unjuk rasa buruh Senin pagi. Aksi unjuk rasa digelar karena kekecewaan buruh tentang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) oleh Gubernur Kepri yang dinilai tidak pro terhadap kaum buruh. Buruh juga akan mengelar aksi dan melakukan mogok kerja selama 5 hari ke depan.
Apindo menyayangkan jika rencana sweeping dan mogok kerja betul-betul dilakukan. Ia khawatir akan merugikan banyak pihak.
“Jadi aksi mogok tidak dibenarkan dalam menolak UMK Batam karena bukan terjadi akibat gagalnya perundingan. Dalam UU 13/2003 syarat sahnya mogok kerja itu adalah dilakukan akibat gagalnya perundingan. Sementara untuk nilai UMK merupakan amanah dari PP 36/2021 tentang Pengupahan. Sehingga tidak dibenarkan melakukan mogok kerja,” papar Rafki.
“Investor bisa ketakutan dan kemungkinan akan mengevaluasi lagi investasinya di Batam. Maka sebelum terjadi, kami imbau kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan mencegahnya. Karena saat ini kita sangat membutuhkan investasi akibat pandemi Covid-19 yang membuat angka pengangguran di Batam melonjak sangat tinggi,” katanya.
Rafki menambahkan, aksi sweeping banyak dilakukan sekitar tahun 2013 – 2014. Akibatnya pada tahun 2015 dan 2016 banyak investor yang hengkang dari Batam. Sehingga pertumbuhan ekonomi di tahun 2016 hanya tinggal 2 persen.









