Apindo dan Dinkes Hadirkan Dua Gerai Vaksinasi Booster di Batam

SPAM Batam
Kegiatan vaksinasi ketiga atau booster yang diadakan SPAM Batam dengan Apindo Kepri di One Batam Mall, Batam Center, pekan lalu. (foto: SPAM Batam)

Batam (gokepri.com) – Dinas Kesehatan Kota Batam dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam bakal membuka gerai vaksinasi booster untuk masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk mengejar 100 persen capaian vaksinasi booster. Nantinya vaksinasi masal itu bakal dipusatkan di Bandara Hang Nadim Batam dan Restoran Puas Hati di Batam Centre.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan vaksinasi massal itu bakal digelar dalam waktu dekat. Ia menargetkan dalam sehari bakal mengalokasikan 200 dosis vaksin booster.

HBRL

“Kami akan buka lagi. Vaksinasi sebenarnya masih ada di Puskesmas namun untuk massal kita akan buka,“ kata Didi di bilangan Batam center 12 Juli 2022.

Sebagai upaya menggesa percepatan vaksinasi Booster, Dinkes Batam Bakal bekerja sama dengan RT/RW dan beberapa instansi lainnya.

“Booster ini harus kita gesa,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cahya. Ia mengaku siap mengakomodir kebutuhan vaksin masyarakat. Terutama bagi mereka yang belum melakukan vaksin dosis ketiga.

“Kami akan gelar lagi. Karena masih banyak orang yang mencari,” kata dia.

Ia mengatakan selama ini Apindo tidak menggelar vaksinasi masal karena sepi peminat. Namun, karena pemerintah sudah menegaskan bahwa vaksin booster wajib bagi pelaku perjalanan. Ia juga berupaya untuk membantu pemerintah dalam menyukseskan capaian vaksinasi.

“Kami siap membantu masyarakat, apalagi booster ini,” kata dia.

Seperti diketahui pada Minggu 10 Juli 2022, capaian booster sudah mencapai 55,37 persen atau 789.451 orang di Kota Batam.

Sementara, Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) nomor 70 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut mulai efektif diterapkan pada tanggal 17 Juli 2022.

Adapun aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berdasarkan SE Kemenhub nomor 7 tahun 2022, antara lain:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen:

2. PPDN yang mendapatkan vaksinas1 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perialanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hail negatit tes RI-PCR yang sampelnya & diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid vang menvebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi namun waïb menuniukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnva diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifkat vaksin dosis kedua tanva menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia dibawan 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antipen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuni ketentuan vaksinast dan nemeriksaan covid-l9 serta menerapkan protokol kesenatan secara ketat.

Penulis: Engesti

Pos terkait