Batam (gokepri.com) – Aturan terbaru perjalanan domestik kini berubah kembali. Teranyar, aturan terbaru tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negri (PPDN) tertuang dalam dalam SE Menhub No 70 Tahun 2022.
Dalam SE itu mengatur soal syarat perjalanan yang mewajibkan vaksinasi booster sebagai salah satu syarat. Edaran tersebut berlaku mulai 17 Juli mendatang.
Dengan adanya SE itu, warga Batam mulai kelabakan mencari vaksinasi. Seperti yang dialami oleh Bintang Hasibuan, ia mengaku belum melakukan vaksinasi lengkap.
“Ada aturan baru ya waduh saya belum divaksin lengkap,” katanya, saat ditemui di bilangan Batam Center Senin 11 Juli 2022.
Bintang mengaku saat ini masih kesulitan mencari lokasi vaksinasi. Ia tidak melakukan vaksinasi lengkap karena ada tensi darah yang tinggi.
“Di Polsek Batu Ampar biasanya ada tapi sekarang jarang ada ya vaksinasi. Takut kehabisan apalagsi kegiatan vaksinasi massal juga udah jarang di Batam,” kata dia.
Ia berharap pihak terkait mengadakan Kembali vaksinasi seperti dulu.
“Semoga ada lagi vaksinasi massal seperti dulu,” katanya.
Tak hanya Bintang, berdasarkan pantauan awak media beberapa warga mulai berdatangan ke Polsek Bengkong untuk mendapatkan vaksinasi.
“Lagi nanya ada vaksin atau tidak,” kata Herru salah satu warga Bengkong saat ditemui.
Herru dan temannya berencana datang besok untuk melakukan vaksinasi. Sebab, hari ini vaksinasi di Polsek Bengkong sedang kosong.
“Besok saya coba datang lagi tadi nanya sama petugasnya lagi kosong,” kata dia.
Sebagai informasi, Edaran Menhub itu menjelaskan penumpang mesti sudah divaksin booster jika ingin melakukan perjalanan dengan pesawat. Namun, jika belum penumpang dapat membawa hasil tes Antigen atau PCR.
Berikut aturan lengkapnya:
1. Penumpang dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
2. Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1×24 jam) atau tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
3. Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) Harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan.
4. Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.
5. Penumpang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
6. Penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
7. Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Selain itu, penumpang kategori ini harus didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.
Penulis: Engesti









