Apa Arti Tantiem Komisaris BUMN yang Disebut Presiden RI?

Presiden Prabowo Subianto. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ada komisaris BUMN yang mendapat tantiem sampai Rp 40 miliar setahun. Menurutnya hal itu tidak masuk akal.

“Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” kata Prabowo, pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di gedung parlemen, Jumat (15/8/2025).

Prabowo berencana menghapus tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN. Prabowo mengatakan tantiem hanya akal-akalan.

HBRL

“Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” ucap Prabowo.

Lalu, apa itu tantiem tersebut?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.

Adapun penjelasan tantiem termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN. Dalam aturan itu, tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.

Dalam Pasal 2, penetapan penghasilan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang berupa tunjangan dan tantiem yang bersifat variabel dilakukan dengan mempertimbangkan faktor pencapaian target, tingkat kesehatan, dan kemampuan keuangan, serta faktor-faktor lain yang relevan (merit system).

Kemudian pada Pasal 30 dijelaskan Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dapat diberikan tantiem jika pencapaian Ukuran kinerja utama (Key Performance Indicator) dan tingkat kesehatan di atas 70% (tujuh puluh persen). Ukuran Kinerja Utama dan Tingkat Kesehatan ditetapkan oleh RUPS/Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ukuran Kinerja Utama (Key Performance Indicator) dan Tingkat Kesehatan BUMN.

Masih dalam pasal yang sama, komposisi besaran tantiem dan insentif kinerja ditetapkan sebagai berikut: Direktur Utama: 100%; Anggota Direksi: 90% dari Dirut; Komisaris Ketua/Ketua Dewan Pengawas: 40% dari Dirut; Anggota Komisaris/Anggota Dewan Pengawas: 36% dari Dirut.

(sumber: detik.com)

Pos terkait