Amsakar Tegaskan Nol Toleransi Pungli di Pelabuhan Internasional Batam

Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra meninjau langsung pelayanan di Pelabuhan Internasional Batam Center menyusul mencuatnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas imigrasi. (foto: gokepri/engesti)

BATAM (gokepri.com) – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra meninjau langsung pelayanan di Pelabuhan Internasional Batam Center menyusul mencuatnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas imigrasi.

Amsakar menyampaikan bahwa kunjungan dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan keimigrasian, khususnya terkait tata kelola serta perbaikan yang telah dilakukan pascakejadian.

“Peninjauan ini untuk melihat dari dekat bagaimana tata kelola pelayanan keimigrasian keluar masuk orang dari dan ke Batam melalui pelabuhan internasional,” ujar Amsakar, Selasa, 31 Maret 2026.

HBRL

Ia menjelaskan, hasil peninjauan menunjukkan bahwa pelayanan secara umum telah berjalan baik, mulai dari proses kedatangan hingga keberangkatan penumpang. Namun demikian, sejumlah perbaikan tetap diperlukan guna meningkatkan kualitas layanan.

Amsakar juga mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi yang telah menyediakan jalur khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas, serta menempatkan supervisor di lini terdepan guna meminimalisir potensi praktik yang tidak diinginkan.

“Kasus kemarin menjadi pelajaran. Supervisor kini berada di bagian depan agar praktik-praktik yang tidak kita inginkan dapat diminimalisir,” katanya.

Selain itu, BP Batam bersama pengelola pelabuhan dan pihak imigrasi berkomitmen untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah penertiban penggunaan tanda pengenal (nametag) petugas melalui satu pintu distribusi.

“Tujuannya agar tidak disalahgunakan dan bisa diminimalisir sejak awal,” ujar Amsakar.

Terkait sanksi terhadap oknum yang terlibat, pihak Kantor Imigrasi menyatakan proses masih berlangsung di tingkat pusat. Keputusan akhir akan ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dengan kemungkinan sanksi mulai dari sedang hingga berat, termasuk pemecatan.

Amsakar menambahkan, kasus tersebut merupakan tindakan individual oknum, bukan mencerminkan institusi secara keseluruhan.

“Ini problem personal oknum. Namun tetap tidak bisa ditoleransi karena mencoreng upaya kita dalam meningkatkan kunjungan wisatawan,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen BP Batam dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan menyeluruh guna menjaga kepercayaan publik dan wisatawan.

“Kami bersungguh-sungguh membenahi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, baik sekarang maupun ke depan,” kata Amsakar.

Sementara itu, Li Claudia Chandra menegaskan bahwa praktik pungli tidak dapat ditoleransi karena mencoreng citra pelayanan Indonesia di mata wisatawan.

“Kita sudah mengingatkan petugas, ini tidak boleh terulang lagi. Kita ke negara orang saja tidak diperlakukan seperti itu,” tegasnya.*

Penulis: Engesti

Pos terkait