Alhamdulillah, Kurir Paket JNE Dapat Tunjangan Hari Raya

Kurir paket dapat THR
Foto: VOI

Jakarta (gokepri) – PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya, termasuk kurir paket. Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah dan komitmen perusahaan untuk menghargai para pekerjanya.

Direktur Utama JNE Mohamad Feriadi menegaskan bahwa perusahaan akan patuh pada peraturan terkait pemberian THR, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016.

“Tentu perusahaan akan patuh,” kata Feriadi, Rabu (20/3/2024).

HBRL

Baca Juga: 

Feriadi menjelaskan bahwa JNE setiap tahun secara konsisten menjalankan kewajibannya untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Bahkan, tahun ini, pembayaran THR akan dilakukan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Pembayaran [THR] rencana kami pada 25 [Maret] ini,” ungkapnya.

Besaran THR yang diberikan kepada pekerja, kata dia, akan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Masa kerja pun menjadi salah satu faktor penentu besaran THR.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengimbau perusahaan untuk memberikan THR Keagamaan kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan apresiasi pemerintah atas kepedulian dan itikad baik platform yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol dengan berbagai insentif dan program selama momen perayaan Idulfitri.

“Sesuai imbauan yang saya sampaikan, bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi,” ujar Indah, Selasa (19/3/2024).

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa imbauan ini tidak bersifat wajib dan perusahaan tidak dikenakan sanksi jika tidak memberikan THR kepada driver ojol dan kurir logistik.

“Iya [tidak dikenakan sanksi], tapi Insya Allah pengusaha-pengusaha tersebut baik hati,” kata Indah.

Pemberian THR kepada karyawan, termasuk kurir, merupakan wujud penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi para pekerja dalam menjalankan tugasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: BISNIS.COM

Pos terkait