Alasan Kesehatan, Edaran Kemenag Sarankan Warga Berkurban di Rumah Potong Hewan

Hewan Kurban Batam
Sebanyak 320 sapi dari Lampung tiba di Pelabuhan Beton, Sekupang, Batam Kepulauan, Senin 20 Juni 2022. Foto: Gokepri/Engesti

Batam (gokepri.com) – Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman masuk dan penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan kurban di Kota Batam, Kepala Kantor Agama Kota Batam Zulkarnain menyarankan agar masyarakat tidak memaksakan untuk berkurban.

“Ini sesuai dengan edaran Menteri Agama No. 10 tahun 2022. Itu sudah ditetapkan kalau wabah PMK ini tidak bisa teratasi maka diharapkan masyarakat tidak perlu berkurban dulu demi kesehatan kita bersama,” kata dia, Senin 24 Juli 2022.

Ia mengatakan meski masyarakat ingin berkurban disarankan penyembelihan nya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) setempat. Menurut dia, jika pemotongan hewan kurban di RPH sudah memenuhi standar.

Kemenag juga tetap berkoordinasi dengan stakholder terkait agar memastikan hewan kurban tersebut dalam keadaan sehat.

Hal senada juga diungkapkan oleh, Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam Mardanis. Dia bilang masyarakat tidak perlu memaksakan berkurban karena masih adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Iya memang sudah ada arahan kalau tidak bisa jangan dipaksakan untuk berkurban karena ada wabah ini. Tapi niatkan sudah sampai,” katanya.

Ia mengatakan untuk penyembelihan hewan kurban sebaiknya di lakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) agar lebih steril. Walaupun kebutuhan hewan kurban di Kota Batam saat ini belum mencukupi namun ia memastikan hewan kurban yang tersedia bebas dari PMK.

Saat ini semua pengiriman hewan kurban sudah di lockdwon sementara sampai H-1 Lebaran Idul Adha. Nantinya, menjelang H-2 Idul Adha baru hewan kurban yang layak di potong akan mendapat sertifikat rekomendasi dari MUI.

“Saya yakin kebutuhan Batam hanya kurang sedikit saja. Tapi SOP penyembelihannya kita susah tetap kita lakukan,” katanya.

Penulis: Engesti

Pos terkait