Batam (gokepri.com) – Pemasok rokok jalur sembunyi-sembunyi di Batam merugikan negara karena tak setor cukai. Jika dihitung-dihitung, 1 juta batang setara kurang lebih Rp6 miliar. Otoritas pabean menggencarkan pendekatan edukasi dan sosialisasi lewat jargon-jargon agar bayar cukai, selain penindakan.
Perang terhadap peredaran rokok Ilegal terus digencarkan. Pemko Batam bersama Bea Cukai berkolaborasi agar peredaran rokok itu bisa ditekan.
Tujuannya jelas, bukan hanya menghindari kerugian keuangan negara tapi juga hak warga. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, mengatakan akan terus melakukan edukasi dan pengawasan agar peredaran rokok noncukai tak marak beredar di Batam.
“Kami tetap upayakan untuk kami tekan sedapat mungkin. Kalau di pusat itu ada Operasi Gempur dari seluruh Indonesia. Jadi, kami akan upayakan seminimal mungkin. Kami akan berbuat yang lebih optimal agar mendorong mereka menjadi patuh,” katanya di Horizon Industrial Park Batam, Rabu 29 Desember 2021.
Menurut Ambang, edukasi dan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat perihal barang-barang yang dikenai cukai, utamanya cukai pada barang hasil tembakau sehingga masyarakat dapat membedakan mana pita cukai legal dan mana pita cukai ilegal, dan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami gempur terus agar mereka jadi patuh dan membayar cukai. Kan cukainya kembali ke kita juga,” katanya.
Terbaru, Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil
Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020 hingga 2021. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentak dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam. Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan.
“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Ambang.
Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.
“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” jelas Ambang.
Ambang juga menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan “Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif
pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
Dalam kesempatan yang sama,
Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.
“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),” pungkas Ambang.
(Penulis: Engesti)








