Ada Potensi Rp200 Miliar, Zakat di Batam Belum Tergarap Maksimal

potensi zakat di batam
Petugas BAZNAS melayani masyarakat tunaikan zakat. Foto: Baznas

BATAM (gokepri) – Potensi dana zakat yang terkumpul setiap tahun di Batam diperkirakan mencapai Rp200 terutama dari sektor perusahaan. Kesadaran perusahaan perlu ditingkatkan untuk menyalurkan zakat melalui program sosial dan pengajuan peraturan daerah.

“Jika semua perusahaan di Batam membayar zakat, potensi tersebut bisa mencapai Rp200 miliar,” ungkap Ketua Baznas Kota Batam, Muhith, Jumat 11 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Namun, dari potensi tersebut, jumlah zakat yang berhasil dikumpulkan oleh Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Kota Batam tahun ini baru mencapai Rp50 miliar. Jumlah ini berasal dari 80 persen zakat yang dikumpulkan dari PNS Kota Batam dan 20 persen dari individu serta perusahaan.

Muhith menambahkan belum semua perusahaan di Kota Batam menyadari pentingnya menyalurkan zakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya regulasi dari pemerintah kota untuk memaksimalkan potensi zakat dan fakta bahwa tidak semua perusahaan dipimpin oleh Muslim.

Baznas Kota Batam berupaya meningkatkan penerimaan zakat dari perusahaan dengan menawarkan program-program sosial kemasyarakatan, sehingga perusahaan dapat menyalurkan dana tanggung jawab sosialnya melalui zakat.

Sejumlah perusahaan, termasuk rumah sakit dan industri di Batam, sudah bekerja sama dengan Baznas dalam penyaluran zakat pendapatan, dengan nilai mencapai puluhan hingga Rp100 juta.

Program-program yang didukung oleh zakat meliputi program peduli bencana, modal usaha bagi UMKM, pendidikan untuk anak yatim, dan pembuatan sumur untuk masyarakat.

Muhith menekankan perusahaan-perusahaan yang rutin menyalurkan zakat ke Baznas masih bersifat individual, dan kesadaran kolektif untuk menyalurkan zakat masih perlu ditingkatkan.

Baznas Kota Batam telah mengajukan peraturan daerah untuk meningkatkan penerimaan zakat dari perusahaan, yang tahun ini telah masuk dalam prolekda DPRD Kota Batam.

“Dengan adanya perda, perusahaan akan lebih terdorong untuk menyalurkan zakat. Saat ini, Baznas masih yang menawarkan program-program kepada perusahaan-perusahaan,” tambahnya.

Ia juga memberikan contoh Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang berhasil dalam realisasi zakat karena didukung oleh aturan pemerintah daerah yang mewajibkan pemenang tender membayar zakat sebesar 2,5 persen.

“Walaupun penduduknya kecil, jika pendapatan daerahnya besar, potensi zakatnya tetap tinggi,” kata Muhith.

Baca: Kementerian Agama Rancang Omnibus Law Pengelolaan Zakat

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Indonesia memiliki potensi zakat yang luar biasa, dan perlu mengoptimalkannya di tingkat pemerintah daerah.

Mendagri juga menyoroti besarnya potensi zakat di Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, yang sering kali tidak disadari dan hanya dianggap sebagai hal biasa. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait