Menteri Purnatugas Dapat Jaminan Kesehatan Seumur Hidup

Tokoh Dunia Terkorup
Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Foto: REUTERS

JAKARTA (gokepri) – Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 121 tahun 2024 yang memberikan jaminan kesehatan bagi menteri dan Sekretaris Kabinet setelah purnatugas. Jaminan ini mencakup layanan kesehatan bagi mereka dan pasangan, dengan ketentuan berdasarkan usia dan masa jabatan.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 berbunyi tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri Negara setelah menyelesaikan masa tugas. Peraturan ini mengatur jaminan kesehatan bagi para menteri dan Sekretaris Kabinet yang telah menyelesaikan tugas kabinetnya.

Berdasarkan salinan Perpres yang tersedia di laman jdih.setneg.go.id, Kamis, dijelaskan bahwa menteri negara yang telah purnatugas berhak mendapatkan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan yang sama juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet setelah menyelesaikan masa jabatannya.

HBRL

Jaminan ini juga mencakup istri atau suami yang sah dan tercatat dalam administrasi, dengan pelaksanaannya melalui mekanisme asuransi kesehatan yang berbasis pada kendali mutu dan biaya. Manfaat yang diberikan mencakup pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif, sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa tugas jabatan.

Ketentuan lebih lanjut menyebutkan untuk menteri atau Sekretaris Kabinet yang selesai bertugas di bawah usia 60 tahun, mereka dan pasangan berhak mendapatkan jaminan kesehatan selama dua kali masa jabatan mereka. Sementara bagi yang berusia 60 tahun ke atas saat menyelesaikan tugas, mereka bersama pasangan akan mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup.

Pelayanan kesehatan ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) di dalam negeri. Penyelenggara program jaminan ini juga meliputi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pimpinan DPR, DPD, BPK, KY, hakim MK, hakim MA, menteri, wakil menteri, dan pejabat tertentu.

Premi untuk jaminan kesehatan ini dibayar oleh pemerintah pusat secara sekaligus dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, jaminan kesehatan tidak akan diberikan kepada menteri yang dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca: KEK Kesehatan Diteken Jokowi, Batam Makin Lengkap dengan Wisata Medis

Selain itu, bagi menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka tindak pidana, jaminan kesehatan akan ditunda hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika seorang menteri meninggal setelah menyelesaikan tugasnya, maka jaminan kesehatan akan diberikan kepada pasangan yang ditinggalkan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 15 Oktober 2024, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait