Demo Aliansi Driver Online Batam, Aplikator Didesak Patuhi SK Tarif

Driver Online Batam
Aliansi Driver Online Batam menggelar aksi di depan kantor aplikator, Batam, menuntut penerapan SK Gubernur terkait penyesuaian tarif transportasi online, 3 Oktober. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Aliansi Driver Online Batam berunjuk rasa menuntut penerapan SK Gubernur terkait penyesuaian tarif transportasi online. Mereka mendesak aplikator segera menaati ketentuan tersebut karena tarif saat ini dianggap tidak layak.

Unjuk rasa berlangsung di depan kantor aplikator, Batam Center, Batam, Kamis 3 Oktober 2024. Para driver menyatakan tarif yang berlaku saat ini tidak mencerminkan biaya operasional dan kebutuhan hidup mereka. Oleh karena itu, mereka meminta pihak aplikator segera menindaklanjuti keputusan pemerintah yang sudah ada.

“Hari ini, kami menuntut agar aplikasi menjalankan SK yang sudah ditetapkan dan itu sudah menjadi kewajiban,” ujar Orator Aksi Driver Online Kota Batam, Feryandi.

HBRL

Aliansi driver menilai aplikator bersikap terlalu serakah, meskipun sudah ada ketetapan hukum terkait penyesuaian tarif.

“Masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator, salah satunya adalah tidak adanya jaminan asuransi keselamatan bagi para driver,” tambah Feryandi.

Ia menjelaskan langkah-langkah prosedural sudah ditempuh, termasuk aksi serupa pada 11 Juni 2024 lalu, para driver meminta aplikator di Batam menjalankan SK Gubernur tahun 2024.

“SK tarif tersebut sudah melalui mekanisme yang panjang dan telah ditandatangani oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad,” jelasnya.

Feryandi juga menyampaikan apresiasinya atas langkah Pemerintah Provinsi Kepri yang telah mengesahkan SK tarif, hasil dari perjuangan panjang para driver.

“Inilah bukti bahwa selama kita berjuang, SK tersebut akhirnya ditandatangani oleh Gubernur. Kami akan terus berjuang agar tarif yang layak diberlakukan oleh aplikator,” tegasnya.

Diketahui, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah mengeluarkan dua Surat Keputusan, yakni Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024, mengenai penyesuaian tarif transportasi online roda dua dan roda empat di Batam. Sebelumnya, tarif batas atas untuk transportasi roda empat disepakati sebesar Rp6.000 per kilometer, dengan tarif minimal Rp18.000 untuk 3 kilometer pertama.

Sementara itu, tarif batas bawah untuk roda empat disepakati sebesar Rp4.500 per kilometer. Sedangkan, untuk driver online pengendara roda dua, tarif yang diberlakukan adalah Rp2.500 per kilometer.

Baca: Konsumen Keberatan Tarif Taksi Online Naik, Pengamat Sarankan SK Gubernur Dikaji Ulang

Dalam aksi tersebut, Kepala Bagian Operasional Polresta Barelang, Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba, menjelaskan sebanyak 350 personel dikerahkan, termasuk mobil water cannon dan pengurai massa.

“Pengamanan diperketat untuk menjaga kelancaran lalu lintas, dan kami mengimbau para peserta aksi untuk tetap menjaga kondusifitas. Kami akan terus mengawal dan memantau agar aksi berjalan tertib,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait