UMK Batam 2021 Diusulkan Naik 0,5 Persen

UMK Batam 2021
Data UMK 2020 di Kepri. (sumber: Katabatam.com)

Batam (gokepri.com) – Pemko Batam mengajukan upah minimum kota (UMK) Batam pada 2021 naik 0,5 persen atau setara Rp20.050. UMK Batam tahun depan menjadi Rp4.150.329.

“Ya, sudahlah, Bismillahirrahmanirrahim, dengan melihat kondisi yang ada, maka saya usulkan ke provinsi naik 0,5 persen. Jadi kenaikan itu sekitar Rp20.050,” kata Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum di Batam, Senin (16/11/2020).

Ia mengatakan kenaikan sebesar 0,5 persen itu merupakan jalan tengah, karena tidak ada kesepakatan dalam Dewan Pengupahan. Pengusaha mengusulkan kenaikan 0 persen, sedangkan pekerja menginginkan kenaikan sebesar 3,2 persen.

HBRL

“Saya ambil angka psikologis saja,” kata dia.

Pria yang pernah menjabat Asisten Ekonomi Pembangunan Pemkot Batam itu mengatakan harus mengambil kebijakan berbeda dari daerah lain yang menetapkan kenaikan UMK sebesar nol persen, karena di kota industri itu terdapat banyak pekerja yang harus bertahan hidup.

Baca Juga:

Di Batam juga terdapat banyak perusahaan yang juga harus tetap eksis.

Ia menegaskan, keputusan kenaikan sebesar 0,5 persen itu sudah berdasarkan konsultasi dengan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan pihak lain.

Meski begitu, ia menyerahkan keputusan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang akan menetapkan UMK Batam 2021.

“Kenaikannnya terserah Pemprov berapa, kita ikuti,” kata dia.

Untuk diketahui, UMK tahun depan akan diputuskan Pejabat Sementara Wali Kota Batam Syamsul Bahrum karena wali kota nonaktif Muhammad Rudi cuti kampanye Pilkada.

Baca Juga:

Batas akhir usulan UMK 2021 jatuh pada 11 November 2020 dan batas akhir pengesahan pada 21 November 2020. Dalam periode itu, para kepala daerah yang masih cuti kampanye tidak berwenang mengusulkan UMK karena cuti kampanye baru berakhir pada 5 Desember 2020.

Selain Syamsul, beberapa pejabat sementara yang akan memutuskan UMK tahun depan di Kepri yakni Pjs Bupati Karimun Herry Andrianto, Pjs Bupati Lingga Juramadi Esram, Pjs Bupati Bintan Buralimar dan Pjs Bupati Anambas Eko Sumbaryadi.

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri besaran UMK tujuh kabupaten/kota 2020 adalah Bintan Rp3.648.714, Batam Rp4.130.279, Tanjungpinang Rp3.006.999, Lingga Rp3.036.220, Anambas Rp3.501.441, Karimun Rp3.335.902, dan Natuna Rp3.106.975. (can/ant)

Editor: Candra Gunawan

Baca Juga:

Pos terkait