2021, UMK Bintan Tetap Rp3,6 Juta

KEK galang batang
Pabrik pengolahan alumina PT Bintan Alumina Indonesia di Galang Batang, Bintan. (Foto: thestar.com.my)

Bintan (gokepri.com) – Pemkab Bintan memastikan upah minimum kabupaten (UMK) Bintan pada 2021 tetap sama dengan tahun ini senilai Rp3.648.714.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat menyampaikan UMK 2021 tidak naik karena mengacu surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja yang merupakan diskresi atau kebebasan dari Pemerintah Pusat karena kondisi pandemi COVID-19.

Menurutnya, COVID-19 telah memicu banyak sektor usaha di Kabupaten Bintan terpuruk. Salah satunya industri pariwisata yang menyebabkan ribuan pekerja terkena PHK dan dirumahkan.

HBRL

“Ini juga menjadi pertimbangan kami bersama. Apalagi selama ini 60 persen PAD Kabupaten Bintan bersumber dari pariwisata,” kata Indra Hidayat, Jumat (12/11/2020).

Baca Juga:

Menurut dia, penetapan UMK 2021 dilakukan setelah adanya pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Dia tidak menampik bahwa memang ada keberatan dari organisasi serikat pekerja, namun pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk tetap memberlakukan UMK tahun 2020 dan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.

Di samping itu, juga demi menjaga keberlangsungan iklim usaha dan ekonomi di tengah pandemi.

UMK Bintan 2021 sudah diusulkan ke Pemprov Kepri. Rencananya akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada Jumat (13/11).

“Setelah itu, UMK Bintan 2021 akan ditetapkan oleh Gubernur Kepri,” demikian Indra. (Can/ant)

Editor: Candra Gunawan

Baca Juga:

Pos terkait