BATAM (gokepri.com) – Seorang warga negara asing (WNA) Singapura berinisial AS (50) yang mencabuli anak tirinya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu diungkap oleh Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu, saat gelar kasus di Mapolresta, Jumat 20 September 2024.
“Pelaku dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiganya dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban,” kata dia.
Baca Juga: Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP, WNA Singapura di Batam Ditangkap
Heribertus melanjutkan, pria berusia 50 tahun itu mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur sejak tahun 2022 lalu. Hingga kini aksi bejatnya telah dilakukan sebanyak 120 kali. Saat itu, korban baru datang ke Batam dari Karawang, Jawa Barat untuk tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya pada Juni 2022.
Kejadian itu berawal saat korban sering tidur satu kamar bersama dengan ibunya dan AS. Namun sekitar pada bulan Juli 2022, ibu korban tidak tidur bersama dengan korban, melainkan di kamar lainnya. Sehingga korban di dalam kamar tersebut hanya bersama dengan AS.
Sebelumnya pada sore harinya, AS sempat memberikan korban minum cairan berupa air putih yang dicampur dengan bunga melati yang diduga cairan perangsang. Minuman itu juga diberikan kepada ibu korban.
“Kemudian pada malam harinya pada saat tidur, pelaku berada di samping korban, dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku,” kata dia.
Kejadian ini terungkap kata Kapolres, setelah ibu korban meminta bantuan kepada temannya untuk kabur dari rumah tersebut. Dari situlah ibu korban menceritakan kelakuan bejat suaminya.
Mendengar itu, teman ibu korban berinisial YH segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Sekupang untuk ditindaklanjuti.
“Jadi korban ini sering dapat ancaman dan tidak mau melihat orang tuanya berpisah, makanya dia tidak mau melaporkan. Begitu juga ibu korban, karena sering mendapat ancaman mau dibunuh, makanya dia tidak berani melawan awalnya,” kata Heribertus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









