Masyarakat Semakin Kritis, Keterbukaan Informasi Publik Kian Penting

Keterbukaan Informasi Publik Kepri 2024
Komisi Informasi Kepri mengadakan sosialisasi monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik 2024, 2 September. Foto: KI Kepri

TANJUNGPINANG (gokepri) – Masyarakat semakin kritis terhadap keterbukaan informasi publik di Kepri. Sosialisasi Monev 2024 yang dihadiri ratusan badan publik diharapkan bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Sosialisasi monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik 2024 ini diadakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri. Kegiatan digelar pada Senin sore 2 September secara daring melalui Zoom.

Dari 156 undangan yang disebar, sebanyak 145 badan publik yang meliputi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri, pemerintahan kabupaten, kota, perguruan tinggi, dan lembaga vertikal di Kepri turut serta dalam sosialisasi ini. Ketua KI Kepri, Arison, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif tersebut.

HBRL

“Tingginya kehadiran dalam sosialisasi ini menandakan semakin kuatnya kesadaran dan kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Arison saat membuka acara di Kantor Diskominfo Kepri, Dompak. Ia juga mengharapkan tahun ini seluruh badan publik di Kepri dapat meraih kategori informatif.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, KIP 2024 mengundang partai politik peserta Pemilu di Kepri untuk berpartisipasi. Arison menjelaskan, hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UU KIP yang mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta badan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

“Kami akan terus memperluas partisipasi, termasuk organisasi masyarakat, lembaga non-pemerintah, dan desa-desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (Pelip) Diskominfo Kepri, Didi Majdi, menekankan Monev KIP memiliki dua tujuan utama. Selain memastikan kepatuhan terhadap UU 14/2008, Monev juga bertujuan untuk meminimalisir sengketa informasi dari masyarakat.

“Transparansi dan keterbukaan badan publik semakin penting karena masyarakat semakin kritis,” ungkap Didi.

Dalam proses Monev KIP 2024, setiap badan publik akan mengisi kuisioner yang mencakup enam aspek: kualitas informasi, jenis informasi, dukungan sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, dan pelayanan informasi. Anggota KI, Saut Maruli Samosir, yang menjadi koordinator Monev KIP 2024, menjelaskan bahwa kuisioner tersebut akan diverifikasi oleh KI untuk menentukan kategori informatif badan publik.

“Tahapan terakhir adalah visitasi atau kunjungan ke badan publik untuk memastikan kesesuaian antara data kuisioner dan keadaan sebenarnya,” kata Saut.

Sosialisasi Monev KIP 2024 dihadiri oleh seluruh komisioner KI Kepri yang baru dilantik pada 2 Juli 2024 lalu, termasuk Wakil Ketua Muhammad Djauhari, serta anggota Afrizal dan Alfian Zainal. Acara ini didukung oleh staf sekretariat KI Kepri serta jajaran Bidang Pelip Diskominfo Kepri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait